Jumat, 17 Desember 2010

Terminologi Ilmu Fiqh

(Ar: al-figh = paham yang mendalam). Salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang
secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan
manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun hubungan manusia dengan
Penciptanya.
Ada beberapa definisi fiqh yang dikemukakan ulama fiqh sesuai dengan perkembangan
arti fiqh itu sendiri. Misalnya, Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqh sebagai
pengetahuan seseorang tentang hak dan kewajibannya. Definisi ini meliputi semua
aspek kehidupan, yaitu aqidah, syariat dan akhlak. Fiqh di zamannya dan di zaman
sebelumnya masih dipahami secara luas, mencakup bidang ibadah, muamalah dan
akhlak. Dalam perkembangan selanjutnya, sesuai dengan pembidangan ilmu yang
semakin tegas, ulama ushul fiqh mendefinisikan fiqh sebagai ilmu tentang hukum syara'
yang bersifat praktis yang diperoleh melalui dalil yang terperinci. Definisi tersebut
dikemukakan oleh Imam al-Amidi, dan merupakan definisi fiqh yang populer hingga
sekarang.
Ulama usul fiqh menguraikan kandungan definisi ini sebagai berikut:
1. Fiqh merupakan suatu ilmu yang mempunyai tema pokok dengan kaidah dan prinsip
tertentu. Karenanya dalam kajian fiqh para fuqaha menggunakan metode-metode
tertentu, seperti qiyas, istihsan, istishab, istislah, dan sadd az-Zari'ah (az-Zari'ah);
2. Fiqh adalah ilmu tentang hukum syar'iyyah, yaitu Kalamullah/Kitabullah yang
berkaitan dengan perbuatan manusia, baik dalam bentuk perintah untuk berbuat,
larangan, pilihan, maupun yang lainnya. Karenanya, fiqh diambil dari sumber-sumber
syariat, bukan dari akal atau perasaan;
3. Fiqh adalah ilmu tentang hukum syar'iyyah yang berkaitan dengan perbuatan
manusia, baik dalam bentuk ibadah maupun muamalah. Atas dasar itu, hukum aqidah
dan akhlak tidak termasuk fiqh, karena fiqh adalah hukum syara' yang bersifat praktis
yang diperoleh dari proses istidlal atau istinbath (penyimpulan) dari sumber-sumber
hukum yang benar; dan
4. Fiqh diperoleh melalui dalil yang tafsili (terperinci), yaitu dari Al-Qur'an, sunnah Nabi
SAW, qiyas, dan ijma' melalui proses istidlal, istinbath, atau nahr (analisis). Yang
dimaksudkan dengan dalil tafsili adalah dalil yang menunjukkan suatu hukum
tertentu. Misalnya, firman Allah SWT dalam surah al-Baqarah (2) ayat 43: ".....
dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat....." Ayat ini disebut tafsili karena hanya
menunjukkan hukum tertentu dari perbuatan tertentu pula, yaitu shalat dan zakat
adalah wajib hukumnya. Dengan demikian menurut para ahli usul fiqh, hukum fiqh
tersebut tidak terlepas dari an-Nusus al-Muqaddasah (teks-teks suci). Karenanya,
suatu hukum tidak dinamakan fiqh apabila analisis untuk memperoleh hukum itu
bukan melalui istidlal atau istinbath kepada salah satu sumber syariat.
Berdasarkan hal tersebut, menurut Fathi ad-Duraini (ahli fiqh dan usul fiqh dari
Universitas Damascus), fiqh merupakan suatu upaya memperoleh hukum syara' melalui
kaidah dan metode usul fiqh. Sedangkan istilah fiqh di kalangan fuqaha mengandung
dua pengertian, yaitu:
1. Memelihara hukum furu' (hukum keagamaan yang tidak pokok) secara mutlak
(seluruhnya) atau sebagiannya; dan
2. Materi hukum itu sendiri, baik yang bersifat qath'i (pasti) maupun yang bersifat
dzanni (relatif) (Qath'i dan Zanni).
Menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa (ahli fiqh dari Yordania), fiqh meliputi:
1. Ilmu tentang hukum, termasuk usul fiqh; dan
2. Kumpulan hukum furu'.
Sejarah Perkembangan Fiqh
Terdapat perbedaan periodisasi fiqh di kalangan ulama fiqh kontemporer. Muhammad
Khudari Bek (ahli fiqh dari Mesir) membagi periodisasi fiqh menjadi enam periode.
Menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa, periode keenam yang dikemukakan Muhammad
Khudari Bek tersebut sesebenarya bisa dibagi dalam dua periode, karena dalam setiap
periodenya terdapat ciri tersendiri. Periodisasi menurut az-Zarqa adalah sebagai berikut:
1. Periode risalah. Periode ini dimulai sejak kerasulan Muhammad SAW sampai
wafatnya Nabi SAW (11 H./632 M.). Pada periode ini kekuasaan penentuan hukum
sepenuhnya berada di tangan Rasulullah SAW. Sumber hukum ketika itu adalah Al-
Qur'an dan sunnah Nabi SAW. Pengertian fiqh pada masa itu identik dengan
syarat, karena penentuan hukum terhadap suatu masalah seluruhnya terpulang
kepada Rasulullah SAW.
Periode awal ini juga dapat dibagi menjadi periode Makkah dan periode Madinah.
Pada periode Makkah, risalah Nabi SAW lebih banyak tertuju pada masalah aqidah.
Ayat hukum yang turun pada periode ini tidak banyak jumlahnya, dan itu pun
masih dalam rangkaian mewujudkan revolusi aqidah untuk mengubah sistem
kepercayaan masyarakat jahiliyah menuju penghambaan kepada Allah SWT
semata. Pada periode Madinah, ayat-ayat tentang hukum turun secara bertahap.
Pada masa ini seluruh persoalan hukum diturunkan Allah SWT, baik yang
menyangkut masalah ibadah maupun muamalah. Oleh karenanya, periode Madinah
ini disebut juga oleh ulama fiqh sebagai periode revolusi sosial dan politik.
2. Periode al-Khulafaur Rasyidun. Periode ini dimulai sejak wafatnya Nabi
Muhammad SAW sampai Mu'awiyah bin Abu Sufyan memegang tampuk
pemerintahan Islam pada tahun 41 H./661 M. Sumber fiqh pada periode ini,
disamping Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW, juga ditandai dengan munculnya
berbagai ijtihad para sahabat. Ijtihad ini dilakukan ketika persoalan yang akan
ditentukan hukumnya tidak dijumpai secara jelas dalam nash. Pada masa ini,
khususnya setelah Umar bin al-Khattab menjadi khalifah (13 H./634 M.), ijtihad
sudah merupakan upaya yang luas dalam memecahkan berbagai persoalan hukum
yang muncul di tengah masyarakat. Persoalan hukum pada periode ini sudah
semakin kompleks dengan semakin banyaknya pemeluk Islam dari berbagai etnis
dengan budaya masing-masing.
Pada periode ini, untuk pertama kali para fuqaha berbenturan dengan budaya,
moral, etika dan nilai-nilai kemanusiaan dalam suatu masyarakat majemuk. Hal ini
terjadi karena daerah-daerah yang ditaklukkan Islam sudah sangat luas dan
masing-masing memiliki budaya, tradisi, situasi dan komdisi yang menantang para
fuqaha dari kalangan sahabat untuk memberikan hukum dalam persoalanpersoalan
baru tersebut. Dalam menyelesaikan persoalan-persoalan baru itu, para
sahabat pertama kali merujuk pada Al-Qur'an. Jika hukum yang dicari tidak
dijumpai dalam Al-Qur'an, mereka mencari jawabannya dalam sunnah Nabi SAW.
Namun jika dalam sunnah Rasulullah SAW tidak dijumpai pula jawabannya,
mereka melakukan ijtihad.
3. Periode awal pertumbuahn fiqh. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-1
sampai awal abad ke-2 H. Periode ketiga ini merupakan titik awal pertumbuhan fiqh
sebagai salah satu disiplin ilmu dalam Islam. Dengan bertebarannya para sahabat
ke berbagai daerah semenjak masa al-Khulafaur Rasyidun (terutama sejak Usman
bin Affan menduduki jabatan Khalifah, 33 H./644 M.), munculnya berbagai fatwa
dan ijtihad hukum yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lain, sesuai
dengan situasi dan kondisi masyarakat daerah tersebut.
Di irak, Ibnu Mas'ud muncul sebagai fuqaha yang menjawab berbagai persoalan
hukum yang dihadapinya di sana. Dalam hal ini sistem sosial masyarakat Irak jauh
berbeda dengan masyarakat Hedzjaz atau Hijaz (Makkah dan Madinah). Saat itu, di
irak telah terjadi pembauran etnik Arab dengan etnik Persia, sementara masyarakat
di Hedzjaz lebih bersifat homogen. Dalam menghadapi berbagai masalah hukum,
Ibnu Mas'ud mengikuti pola yang telah di tempuh umar bin al-Khattab, yaitu lebih
berorientasi pada kepentingan dan kemaslahatan umat tanpa terlalu terikat dengan
makna harfiah teks-teks suci. Sikap ini diambil umar bin al-Khattab dan Ibnu
Mas'ud karena situasi dan kondisi masyarakat ketika itu tidak sama dengan saat
teks suci diturunkan. Atas dasar ini, penggunaan nalar (analisis) dalam berijtihad
lebih dominan. Dari perkembangan ini muncul madrasah atau aliran ra'yu (akal)
(Ahlulhadits dan Ahlurra'yi).
Sementara itu, di Madinah yang masyarakatnya lebih homogen, Zaid bin Sabit (11
SH./611 M.-45 H./ 665 M.) dan Abdullah bin Umar bin al-Khattab (Ibnu Umar)
bertindak menjawab berbagai persoalan hukum yang muncul di daerah itu.
Sedangkan di Makkah, yang bertindak menjawab berbagai persoalan hukum
adalah Abdullah bin Abbas (Ibnu Abbas) dan sahabat lainnya. Pola dalam
menjawab persoalan hukum oleh para fuqaha Madinah dan Makkah sama, yaitu
berpegang kuat pada Al-Qur'an dan hadits Nabi SAW. Hal ini dimungkinkan karena
di kedua kota inilah wahyu dan sunnah Rasulullah SAW diturunkan, sehingga para
sahabat yang berada di dua kota ini memiliki banyak hadits. Oleh karenanya, pola
fuqaha Makkah dan Madinah dalam menangani berbagai persoalan hukum jauh
berbeda dengan pola yang digunakan fuqaha di Irak. Cara-cara yang ditempuh
para sahabat di Makkah dan Madinah menjadi cikal bakal bagi munculnya alirah
ahlulhadits.
Ibnu Mas'ud mempunyai murid-murid di Irak sebagai pengembang pola dan sistem
penyelesaian masalah hukum yang dihadapi di daerah itu, antara lain Ibrahim an-
Nakha'i (w. 76 H.), Alqamah bin Qais an-Nakha'i (w. 62 H.), dan Syuraih bin Haris al-
Kindi (w. 78 H.) di Kufah; al-Hasan al-Basri dan Amr bin Salamah di Basra; Yazid
bin Abi Habib dan Bakir bin Abdillah di Mesir; dan Makhul di Suriah. Murid-murid
Zaid bin Tsabit dan Abdullah bin Umar bin al-Khattab juga bermunculan di
Madinah, diantaranya Sa'id bin Musayyab (15-94 H.). Sedangkan murid-murid
Abdullah bin Abbas diantaranya Atha bin Abi Rabah (27-114 H.), Ikrimah bin Abi
Jahal, dan Amr bin Dinar (w. 126 H.) di Makkah serta Tawus, Hisyam bin Yusuf, dan
Abdul Razak bin Hammam di Yaman.
Murid-murid para sahabat tersebut, yang disebut sebagai generasi thabi'in,
bertindak sebagai rujukan dalam menangani berbagai persoalan hukum di zaman
dan daerah masing-masing. Akibatnya terbentuk mazhab-mazhab fiqh mengikuti
nama para thabi'in tersebut, diantaranya fiqh al-Auza'i, fiqh an-Nakha'i, fiqh
Alqamah bin Qais, dan fiqh Sufyan as-Sauri.
4. Periode keemasan. Periode ini dimulai dari awal abad ke-2 sampai pada
pertengahan abad ke-4 H. Dalam periode sejarah peradaban Islam, periode ini
termasuk dalam periode Kemajuan Islam Pertama (700-1000). Seperti periode
sebelumnya, ciri khas yang menonjol pada periode ini adalah semangat ijtihad
yang tinggi dikalangan ulama, sehingga berbagai pemikiran tentang ilmu
pengetahuan berkembang. Perkembangan pemikiran ini tidak saja dalam bidang
ilmu agama, tetapi juga dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan umum lainnya.
Dinasti Abbasiyah (132 H./750 M.-656 H./1258 M.) yang naik ke panggung
pemerintahan menggantikan Dinasti Umayyah memiliki tradisi keilmuan yang kuat,
sehingga perhatian para penguasa Abbasiyah terhadap berbagai bidang ilmu
sangat besar. Para penguasa awal Dinasti Abbasiyah sangat mendorong fuqaha
untuk melakukan ijtihad dalam mencari formulasi fiqh guna menghadapi persoalan
sosial yang semakin kompleks. Perhatian para penguasa Abbasiyah terhadap fiqh
misalnya dapat dilihat ketika Khalifah Harun ar-Rasyid (memerintah 786-809)
meminta Imam Malik untuk mengajar kedua anaknya, al-Amin dan al-Ma'mun.
Disamping itu, Khalifah Harun ar-Rasyid juga meminta kepada Imam Abu Yusuf
untuk menyusun buku yang mengatur masalah administrasi, keuangan,
ketatanegaraan dan pertanahan. Imam Abu Yusuf memenuhi permintaan khalifah
ini dengan menyusun buku yang berjudul al-Kharaj. Ketika Abu Ja'far al-Mansur
(memerintah 754-775 ) menjadi khalifah, ia juga meminta Imam Malik untuk menulis
sebuah kitab fiqh yang akan dijadikan pegangan resmi pemerintah dan lembaga
peradilan. Atas dasar inilah Imam Malik menyusun bukunya yang berjudul al-
Muwaththa' (Yang Disepakati).
Pada awal periode keemasan ini, pertentangan antara ahlulhadits dan ahlurra 'yi
sangat tajam, sehingga menimbulkan semangat berijtihad bagi masing-masing
aliran. Semangat para fuqaha melakukan ijtihad dalam periode ini juga mengawali
munculnya mazhab-mazhab fiqh, yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.
Upaya ijtihad tidak hanya dilakukan untuk keperluan praktis masa itu, tetapi juga
membahas persoalan-persoalan yang mungkin akan terjadi yang dikenal dengan
istilah fiqh taqdiri (fiqh hipotetis).
Pertentangan kedua aliran ini baru mereda setelah murid-murid kelompok
ahlurra'yi berupaya membatasi, mensistematisasi, dan menyusun kaidah ra'yu
yang dapat digunakan untuk meng-istinbat-kan hukum. Atas dasar upaya ini, maka
aliran ahlulhadits dapat menerima pengertian ra'yu yang dimaksudkan ahlurra'yi,
sekaligus menerima ra'yu sebagai salah satu cara dalam meng-istinbat-kan hukum.
Upaya pendekatan lainnya untuk meredakan ketegangan tersebut juga dilakukan
oleh ulama masing-masing mazhab. Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani,
murid Imam Abu Hanifah, mendatangi Imam Malik di Hedzjaz untuk mempelajari
kitab al-Muwaththa' yang merupakan salah satu kitab ahlulhadits. Sementara itu,
Imam asy-Syafi'i mendatangi Imam asy-Syaibani di Irak. Disamping itu, Imam Abu
Yusuf juga berupaya mencari hadits yang dapat mendukung fiqh ahlurra'yi. Atas
dasar ini, banyak ditemukan literatur fiqh kedua aliran yang didasarkan atas hadits
dan ra'yu.
Periode keemasan ini juga ditandai dengan dimulainya penyusunan kitab fiqh dan
usul fiqh. Diantara kitab fiqh yang paling awal disusun pada periode ini adalah al-
Muwaththa' oleh Imam Malik, al-Umm oleh Imam asy-Syafi'i, dan Zahir ar-Riwayah
dan an-Nawadir oleh Imam asy-Syaibani. Kitab usul fiqh pertama yang muncul
pada periode ini adalah ar-Risalah oleh Imam asy-Syafi'i. Teori usul fiqh dalam
masing-masing mazhab pun bermunculan, seperti teori kias, istihsan, dan almaslahah
al-mursalah.
5. Periode tahrir, takhrij dan tarjih dalam mazhab fiqh. Periode ini dimulai dari
pertengahan abad ke-4 sampai pertengahan abad ke-7 H. Yang dimaksudkan
dengan tahrir, takhrij, dan tarjih adalah upaya yang dilakukan ulama masingmasing
mazhab dalam mengomentari, memperjelas dan mengulas pendapat para
imam mereka. Periode ini ditandai dengan melemahnya semangat ijtihad
dikalangan ulama fiqh. Ulama fiqh lebih banyak berpegang pada hasil ijtihad yang
telah dilakukan oleh imam mazhab mereka masing-masing, sehingga mujtahid
mustaqill (mujtahid mandiri) tidak ada lagi. Sekalipun ada ulama fiqh yang
berijtihad, maka ijtihadnya tidak terlepas dari prinsip mazhab yang mereka anut.
Artinya ulama fiqh tersebut hanya berstatus sebagai mujtahid fi al-mazhab
(mujtahid yang melakukan ijtihad berdasarkan prinsip yang ada dalam
mazhabnya). Akibat dari tidak adanya ulama fiqh yang berani melakukan ijtihad
secara mandiri, muncullah sikap at-ta'assub al-mazhabi (sikap fanatik buta
terhadap satu mazhab) sehingga setiap ulama berusaha untuk mempertahankan
mazhab imamnya.
Mustafa Ahmad az-Zarqa mengatakan bahwa dalam periode ini untuk pertama kali
muncul pernyataan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Menurutnya, paling tidak ada
tiga faktor yang mendorong munculnya pernyataan tersebut.
o Dorongan para penguasa kepada para hakim (qadi) untuk menyelesaikan
perkara di pengadilan dengan merujuk pada salah satu mazhab fiqh yang
disetujui khalifah saja.
o Munculnya sikap at-taassub al-mazhabi yang berakibat pada sikap
kejumudan (kebekuan berpikir) dan taqlid (mengikuti pendapat imam tanpa
analisis) di kalangan murid imam mazhab.
o Munculnya gerakan pembukuan pendapat masing-masing mazhab yang
memudahkan orang untuk memilih pendapat mazhabnya dan menjadikan
buku itu sebagai rujukan bagi masing-masing mazhab, sehinga aktivitas
ijtihad terhenti. Ulama mazhab tidak perlu lagi melakukan ijtihad,
sebagaimana yang dilakukan oleh para imam mereka, tetapi mencukupkan
diri dalam menjawab berbagai persoalan dengan merujuk pada kitab
mazhab masing-masing. Dari sini muncul sikap taqlid pada mazhab
tertentu yang diyakini sebagai yang benar, dan lebih jauh muncul pula
pernyataan haram melakukan talfiq.
Persaingan antar pengikut mazhab semakin tajam, sehingga subjektivitas mazhab
lebih menonjol dibandingkan sikap ilmiah dalam menyelesaikan suatu persoalan.
Sikap ini amat jauh berbeda dengan sikap yang ditunjukkan oleh masing-masing
imam mazhab, karena sebagaimana yang tercatat dalam sejarah para imam
mazhab tidak menginginkan seorang pun mentaqlidkan mereka. Sekalipun ada
upaya ijtihad yang dilakukan ketika itu, namun lebih banyak berbentuk tarjih
(menguatkan) pendapat yang ada dalam mazhab masing-masing. Akibat lain dari
perkembangan ini adalah semakin banyak buku yang bersifat sebagai komentar,
penjelasan dan ulasan terhadap buku yang ditulis sebelumnya dalam masingmasing
mazhab.
6. Periode kemunduran fiqh. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-7 H. sampai
munculnya Majalah al-Ahkam al- 'Adliyyah (Hukum Perdata Kerajaan Turki Usmani)
pada 26 Sya'ban l293. Perkembangan fiqh pada periode ini merupakan lanjutan
dari perkembangan fiqh yang semakin menurun pada periode sebelumnya. Periode
ini dalam sejarah perkembangan fiqh dikenal juga dengan periode taqlid secara
membabi buta.
Pada masa ini, ulama fiqh lebih banyak memberikan penjelasan terhadap
kandungan kitab fiqh yang telah disusun dalam mazhab masing-masing.
Penjelasan yang dibuat bisa berbentuk mukhtasar (ringkasan) dari buku-buku
yang muktabar (terpandang) dalam mazhab atau hasyiah dan takrir (memperluas
dan mempertegas pengertian lafal yang di kandung buku mazhab), tanpa
menguraikan tujuan ilmiah dari kerja hasyiah dan takrir tersebut.
Setiap ulama berusaha untuk menyebarluaskan tulisan yang ada dalam mazhab
mereka. Hal ini berakibat pada semakin lemahnya kreativitas ilmiah secara mandiri
untuk mengantisipasi perkembangan dan tuntutan zaman. Tujuan satu-satunya
yang bisa ditangkap dari gerakan hasyiah dan takrir adalah untuk mempermudah
pemahaman terhadap berbagai persoalan yang dimuat kitab-kitab mazhab. Mustafa
Ahmad az-Zarqa menyatakan bahwa ada tiga ciri perkembangan fiqh yang
menonjol pada periode ini.
o Munculnya upaya pembukuan terhadap berbagai fatwa, sehingga banyak
bermunculan buku yang memuat fatwa ulama yang berstatus sebagai
pemberi fatwa resmi (mufti) dalam berbagai mazhab. Kitab-kitab fatwa yang
disusun ini disistematisasikan sesuai dengan pembagian dalam kitab-kitab
fiqh. Kitab-kitab fatwa ini mencerminkan perkembangan fiqh ketika itu,
yaitu menjawab persoalan yang diajukan kepada ulama fiqh tertentu yang
sering kali merujuk pada kitab-kitab mazhab ulama fiqh tersebut.
o Muncul beberapa produk fiqh sesuai dengan keinginan penguasa Turki
Usmani, seperti diberlakukannya istilah at-Taqaddum (kedaluwarsa) di
pengadilan. Disamping itu, fungsi ulil amri (penguasa) dalam menetapkan
hukum (fiqh) mulai diakui, baik dalam menetapkan hukum Islam dan
penerapannya maupun menentukan pilihan terhadap pendapat tertentu.
Sekalipun ketetapan ini lemah, namun karena sesuai dengan tuntutan
kemaslahatan zaman, muncul ketentuan dikalangan ulama fiqh bahwa
ketetapan pihak penguasa dalam masalah ijtihad wajib dihormati dan
diterapkan. Contohnya, pihak penguasa melarang berlakunya suatu bentuk
transaksi. Meskipun pada dasarnya bentuk transaksi itu dibolehkan syara',
tetapi atas dasar pertimbangan kemaslahatan tertentu maka transaksi
tersebut dilarang, atau paling tidak untuk melaksanakan transaksi tersebut
diperlukan pendapat dari pihak pemerintah. Misalnya, seseorang yang
berutang tidak dibolehkan mewakafkan hartanya yang berjumlah sama
dengan utangnya tersebut, karena hal itu merupakan indikator atas
sikapnya yang tidak mau melunasi utang tersebut. Fatwa ini dikemukakan
oleh Maula Abi as-Su 'ud (qadi Istanbul pada masa kepemimpinan Sultan
Sulaiman al-Qanuni [1520-1566] dan Salim [1566-1574] dan selanjutnya
menjabat mufti Kerajaan Turki Usmani).
o Di akhir periode ini muncul gerakan kodifikasi hukum (fiqh) Islam sebagai
mazhab resmi pemerintah. Hal ini ditandai dengan prakarsa pihak
pemerintah Turki Usmani, seperti Majalah al-Ahkam al-'Adliyyah yang
merupakan kodifikasi hukum perdata yang berlaku di seluruh Kerajaan
Turki Usmani berdasarkan fiqh Mazhab Hanafi.
Periode pengkodifikasian fiqh. Periode ini di mulai sejak munculnya Majalah al-Ahkam al-
Adliyyah sampai sekarang. Upaya pengkodifikasian fiqh pada masa ini semakin
berkembang luas, sehingga berbagai negara Islam memiliki kodifikasi hukum tertentu dan
dalam mazhab tertentu pula, misalnya dalam bidang pertanahan, perdagangan dan hukum
keluarga. Kontak yang semakin intensif antara negara muslim dan Barat mengakibatkan
pengaruh hukum Barat sedikit demi sedikit masuk ke dalam hukum yang berlaku di negara
muslim. Disamping itu, bermunculan pula ulama fiqh yang menghendaki terlepasnya
pemikiran ulama fiqh dari keterikatan mazhab tertentu dan mencanangkan gerakan ijtihad
digairahkan kembali. Mustafa Ahmad az-Zarqa mengemukakan bahwa ada tiga ciri yang
mewarnai perkembangan fiqh pada periode ini.
· Munculnya upaya pengkodifikasian fiqh sesuai dengan tuntutan situasi dan
zaman. Hal ini ditandai dengan disusunnya Majalah al-Ahkam al-Adliyyah di
Kerajaan Turki Usmani yang memuat persoalan-persoalan muamalah (hukum
perdata). Latar belakang yang melandasi pemikiran pemerintah Turki Usmani
untuk menyusun Majalah al-Ahkam al-Adliyyah yang didasarkan Mazhab Hanafi
(mazhab resmi pemerintah) ini adalah terdapatnya beberapa pendapat dalam
Mazhab Hanafi sehingga menyulitkan penegak hukum untuk memilih hukum yang
akan diterapkan dalam kasus yang mereka hadapi. Atas dasar ini, pemerintah Turki
Usmani meminta ulama untuk mengkodifikasikan fiqh dalam Mazhab Hanafi
tersebut dan memilih pendapat yang paling sesuai dengan perkembangan zaman
ketika itu.
· Upaya pengkodifikasian fiqh semakin luas, bukan saja di wilayah yurisdiksi
Kerajaan Turki Usmani, tetapi juga di wilayah-wilayah yang tidak tunduk pada
yurisdiksi Turki Usmani, seperti Suriah, Palestina dan Irak. Pengkodifikasian
hukum tersebut tidak terbatas pada hukum perdata saja, tetapi juga hukum pidana
dan hukum administrasi negara. Persoalan yang dimuat dalam hukum perdata
tersebut menyangkut persoalan ekonomi/perdagangan, pemilikan tanah, dan
persoalan yang berkaitan dengan hukum acara. Meluasnya pengkodifikasian
hukum di bidang perekonomian dan perdagangan disebabkan karena meluasnya
hubungan ekonomi dan perdagangan di dalam dan luar negeri. Untuk itu,
penguasaan terhadap hak milik yang ada di dalam negeri juga diatur, seperti
pengadministrasian tanah-tanah rakyat dengan menetapkan berbagai peraturan
yang menyangkut pemilikan tanah, serta penyusunan perundang-undangan yang
berkaitan dengan tata cara berperkara di pengadilan. Akibat yang ditimbulkan oleh
pengkodifikasian hukum perdata di bidang perekonomian dan perdagangan ini
adalah semakin jumudnya fiqh di tangan para fuqaha Hanafi yang datang
belakangan (muta'akhkhirin) serta terhentinya upaya pembaruan hukum dan
bahkan upaya pen-tarjih-an hukum.
· Munculnya upaya pengkodifikasian berbagai hukum fiqh yang tidak terikat sama
sekali dengan mazhab fiqh tertentu. Hal ini didasarkan atas kesadaran ulama fiqh
bahwa sesuatu yang terdapat dalam suatu mazhab belum tentu dapat mengayomi
permasalahan yang dihadapi ketika itu. Karenanya, diperlukan pendapat lain yang
lebih sesuai dan mungkin dijumpai pada mazhab lain. Atas dasar pemikiran ini,
pemerintah Kerajaan Turki Usmani mengkodifikasikan hukum keluarga yang
disebut dengan al-Ahwal asy-Syakhsiyyah pada 1333 H. Materi hukum yang dimuat
dalam al-Ahwal asy-Syakhsiyyah tidak saja bersumber dari Mazhab Hanafi, tetapi
juga dari mazhab fiqh lainnya, seperti Mazhab Maliki, Syafi 'i, Hanbali, bahkan juga
dari pendapat mazhab yang sudah punah, seperti Mazhab Abi Laila dan Mazhab
Sufyan as-Sauri. Langkah yang ditempuh Kerajaan Turki Usmani ini pun diikuti
oleh negara-negara Islam yang tidak tunduk di bawah yurisdiksi Kerajaan Turki
Usmani.Terdapat perbedaan pereodisasi fiqh di kalangan ulama fiqh kontemporer,
diantaranya adalah menurut Muhammad Khudari Bek dan Mustafa Ahmad az-Zarqa
pada masa Awal hingga periode keemasaannya.
Dalam perkembangan selanjutnya, khususnya di zaman modern, ulama fiqh mempunyai
kecenderungan kuat untuk melihat berbagai pendapat dari berbagai mazhab fiqh sebagai
satu kesatuan yang tidak dipisahkan. Dengan demikian, ketegangan antar pengikut
mazhab mulai mereda, khususnya setelah Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim al-Jauziah
mencanangkan bahwa pintu ijtihad tidak pernah tertutup. Suara vokal Ibnu Taimiyah dan
Ibnu Qayyim al-Jauziah ini kemudian dilanjutkan oleh Muhammad bin Abdul Wahhab (1115
H./1703 M.-1201 H./1787 M.; pendiri aliran Wahabi di Semenanjung Arabia) dan Muhammad
bin Ali asy-Syaukani. Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziah, bermazhab merupakan perbuatan
bid'ah yang harus dihindari, dan tidak satu orang pun dari imam yang empat (Imam Abu
Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi 'i dan Imam Ahmad bin Hanbali membolehkannya).
Sejak saat itu, kajian fiqh tidak lagi terikat pada salah satu mazhab, tetapi telah mengambil
bentuk kajian komparatif dari berbagai mazhab, yang dikenal dengan istilah fiqh muqaran.
Sekalipun studi komparatif telah dijumpai sejak zaman klasik seperti yang dijumpai dalam
kitab fiqh al-Umm karya Imam asy-Syafi'i, al-Mabsut karya as-Sarakhsi, al-Furuq karya
Imam al-Qarafi (w. 684 H./1285 M.), dan al-Mugni karya Ibnu Qudamah (tokoh fiqh Hanbali)
-sifat perbandingan yang mereka kemukakan tidak utuh dan tidak komprehensif, bahkan
tidak seimbang sama sekali. Di zaman modern, fiqh muqaran dibahas ulama fiqh secara
komprehensif dan utuh, dengan mengemukakan inti perbedaan, pendapat, dan
argumentasi (baik dari nash maupun rasio), serta kelebihan dan kelemahan masingmasing
mazhab, sehingga pembaca (khususnya masyarakat awam) dengan mudah dapat
memilih pendapat yang akan diambil.
Pada zaman modern, suara yang menginginkan kebangkitan fiqh kembali semakin vokal,
khususnya setelah ulama fiqh dan ulama bidang ilmu lainnya menyadari ketertinggalan
dunia Islam dari dunia Barat. Bahkan banyak diantara sarjana muslim yang melakukan
studi komparatif antara fiqh Islam dan hukum produk Barat.
Sumber Fiqh
Sumber fiqh merupakan landasan yang digunakan untuk memperoleh hukum fiqh, dimana
ulama fiqh membagi dua macam sumber fiqh yaitu sumber yang disepakati dan sumber
yang diperselisihkan.
Yang dimaksudkan dengan sumber fiqh adalah landasan yang digunakan untuk
memperoleh hukum fiqh. Ulama fiqh membagi dua macam sumber fiqh, yaitu sumber
yang disepakati dan sumber yang diperselisihkan.
Sumber yang disepakati atau dalam istilah Mustafa Ahmad az-Zarqa disebut dengan al-
Masadir al-Asasiyyah adalah Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW. Tetapi menurut
jumhur ulama fiqh sumber tersebut ada empat, yaitu Al-Qur'an, Sunnah Nabi SAW, Ijma',
dan Qiyas.
Adapun sumber fiqh yang tidak disepakati seluruh ulama fiqh atau yang disebut juga
dengan al-masadir at-Taba'iyyah (sumber selain Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW) terdiri
atas Istihsan, Maslahat, Istishab, Irf, Sadd az-Zari'ah, Mazhab Sahabi, dan Syar'u Man
Qablana. Bagi ulama fiqh yang menyatakan bahwa al-Masadir al-Asasiyyah hanya terdiri
dari Al-Qur'an, Sunnah Rasulullah SAW, Ijma', Qiyas, dan yang termasuk al-Masadir at-
Taba'iyyah tersebut dikatakan sebagai dalil atau metode untuk memperoleh hukum syara'
melalui ijtihad. Alasannya, metode-metode tersebut merupakan metode penggalian hukum
Islam yang tidak dapat berdiri sendiri, tetapi harus disandarkan kepada Al-Qur'an dan atau
sunnah Nabi SAW. Oleh sebab itu, ada diantara metode ijtihad tersebut yang
keabsahannya sebagai dalil diperselisihkan ulama usul fiqh. Misalnya, metode istihsan
diterima oleh ulama Mazhab Hanafi, Maliki dan sebagian Mazhab Hanbali sebagai dalil;
sedangkan ulama Mazhab Syafi'i menolaknya. Karenanya dalam suatu kasus akan
ditemukan beberapa hukum, apabila landasan yang dipakai adalah salah satu dari al-
Masadir at-Taba'iyyah tersebut.
Munculnya perbedaan ini disebabkan karena perbedaan metode yang digunakan dalam
berijtihad terhadap kasus tersebut. Misalnya, kasus perselisihan dalam jual beli. Pembeli
tidak mau menyerahkan uang sebelum barang yang dibelinya ia terima, sedangkan penjual
tidak mau pula menyerahkan barang sebelum uang sebesar harga yang dituntutya
diserahkan. Dalam kasus seperti ini, pembeli dan penjual berstatus sama-sama penggugat
disatu pihak dan tergugat dipihak lain. Menurut qaidah umum (qiyas), penggugat wajib
mengemukakan alat bukti untuk membuktikan kebenaran gugatannya. Namun
persoalannya adalah bagaimana menentukan penggugat dan tergugat dalam kasus di
atas.
Ulama Mazhab Hanafi menyelesaikan persoalan itu melalui istihsan. Caranya dengan
menetapkan bahwa keduanya sama-sama tergugat dan penggugat. Jika qiyas diterapkan
dalam kasus ini, maka tidak bisa ditentukan siapa yang tergugat dan siapa yang
menggugat, karena keduanya dalam waktu yang sama berstatus sebagai tergugat dan
penggugat. Oleh sebab itu, baik melalui qaidah maupun metode istihsan masing-masing,
mereka harus mengemukakan alat bukti atas gugatan mereka. Pembeli harus
mengemukakan alat bukti bahwa penjual menyerahkan barang yang dibeli sesuai dengan
harga barang yang menurutnya telah disetujui bersama, sebaliknya penjual harus pula
mengemukakan alat bukti bahwa harga yang dikehendakinya bukan seperti yang
dikemukakan pembeli. Pihak yang tidak bisa mengemukakan alat bukti dinyatakan kalah
dan harus menyerahkan tuntutan pihak lainnya.
Pengertian dan Ruang Lingkup Fiqh
Fiqh itu ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syari'at Islam yang diambil dari
dalil-dalilnya yang terperinci
Fiqh artinya faham atau tahu. Menurut istilah yang digunakan para ahli Fiqh (fuqaha).
Fiqh itu ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syari'at Islam yang diambil dari
dalil-dalilnya yang terperinci. Menurut Hasan Ahmad Al-Khatib: Fiqhul Islami ialah
sekumpulan hukum syara', yang sudah dibukukan dalam berbagai madzhab, baik dari
madzhab yang empat atau dari madzhab lainnya, dan yang dinukilkan dari fatwa-fatwa
sahabat thabi'in, dari fuqaha yang tujuh di Makkah, di Madinah, di Syam, di Mesir, di Iraq,
di Bashrah dan sebagainya. Fuqaha yang tujuh itu ialah Sa'id Musayyab, Abu Bakar bin
Abdurrahman, 'Urwah bin Zubair, Sulaiman Yasar, Al-Qasim bin Muhammad, Charijah
bin Zaid, dan Ubaidillah Abdillah.
Dilihat dari segi ilmu pengetahuan yangg berkembang dalam kalangan ulama Islam, fiqh
itu ialah ilmu pengetahuan yang membiacarakan/membahas/memuat hukum-hukum
Islam yang bersumber bersumber pada Al-Qur'an, Sunnah dalil-dalil Syar'i yang lain;
setelah diformulasikan oleh para ulama dengan mempergunakan kaidah-kaidah Ushul
Fiqh. Dengan demikian berarti bahwa fiqh itu merupakan formulasi dari Al-Qur'an dan
Sunnah yang berbentuk hukum amaliyah yang akan diamalkan oleh ummatnya. Hukum
itu berberntuk amaliyah yang akan diamalkan oleh setiap mukallaf (Mukallaf artinya
orang yang sudah dibebani/diberi tanggungjawab melaksanakan ajaran syari'at Islam
dengan tanda-tanda seperti baligh, berakal, sadar, sudah masuk Islam).
Hukum yang diatur dalam fiqh Islam itu terdiri dari hukum wajib, sunat, mubah, makruh
dan haram; disamping itu ada pula dalam bentuk yang lain seperti sah, batal, benar,
salah, berpahala, berdosa dan sebagainya.
Disamping hukum itu ditunjukan pula alat dan cara (melaksanakan suatu perbuatan
dalam dalam menempuh garis lintas hidup yang tak dapat dipastikan oleh manusia liku
dan panjangnya. Sebagai mahluk sosial dan budaya manusia hidup memerlukan
hubungan, baik hubungan dengan dririnya sendiri ataupun dengan sesuatu di luar
dirinya. Ilmu fiqh membicarakan hubungan itu yang meliputi kedudukannya, hukumnya,
caranya, alatnya dan sebagainya. Hubungan-hubungan itu ialah:
a. Hubungan manusia dengan Allah, Tuhannya dan para Rasulullah;
b. Hubungan manusia dengan dirinya sendiri;
c. Hubungan manusia dengan keluarga dan tetangganya;
d. Hubungan manusia dengan orang lain yang seagama dengan dia;
e. Hubungan manusia dengan orang lain vang tidak seagama dengan dia;
f. Hubungan manusia dengan makhluk hidup yang lain seperti binatang dan lainnya;
g. Hubungan manusia dengan benda mati dan alam semesta;
h. Hubungan manusia dengan masyarakat dan lingkungannya;
i. Hubungan manusia dengan akal fikiran dan ilmu pengetahuan; dan
j. Hubungan manusia dengan alam gaib seperti syetan, iblis, surga, neraka, alam
barzakh, yaumil hisab dan sebagainya.
Hubungan-hubungan ini dibicarakan dalam fiqh melalui topik-topik bab permasalahan
yang mencakup hampir seluruh kegiatan hidup perseorangan, dan masyarakat, baik
masyarakat kecil seperti sepasang suami-isteri (keluarga), maupun masyarakat besar
seperti negara dan hubungan internasional, sesuai dengan macam-macam hubungan
tadi. Meskipun ada perbedaan pendapat para ulama dalam menyusun urutan
pembahasaan dalam membicarakan topik-topik tersebut, namun mereka tidak berbeda
dalam menjadikan Al-Qur'an, Sunnah dan Ijtihad sebagai sumber hukum.Walaupun
dalam pengelompokkan materi pembicaraan mereka berbeda, namun mereka samasama
mengambil dari sumber yang sama.
Karena rumusan fiqh itu berbentuk hukum hasil formulasi para ulama yang bersumber
pada Al-Qur'an, Sunnah dan Ijtihad, maka urutan dan luas pembahasannya bermacammacam.
Setelah kegiatan ijtihad itu berkembang, muncullah imam-imam madzhab yang
diikuti oleh murid-murid mereka pada mulanya, dan selanjutnya oleh para pendukung
dan penganutnya. Diantara kegiatan para tokoh-tokoh aliran madzhab itu, terdapat
kegiatan menerbitkan topik-topik (bab-bab) pembahasan fiqh. Menurut yang umum
dikenal di kalangan ulama fiqh secara awam, topik (bab) pembahasan fiqh itu adalah
empat, yang sering disebut Rubu':
- Rubu' ibadat;
- Rubu' muamalat;
- Rubu' munakahat; dan
- Rubu' jinayat.
Ada lagi yang berpendapat tiga saja; yaitu: bab ibadah, bab mu'amalat, bab 'uqubat.
Menurut Prof. T.M. Hasbi Ashiddieqqi, bila kita perinci lebih lanjut, dapat dikembangkan
menjadi 8 (delapan) topik (bab):
a. Ibadah
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah masalah yang dapat dikelompokkan ke
dalam kelompok persoalan berikut ini:
1. Thaharah (bersuci);
2. Ibadah (sembahyang);
3.Shiyam (puasa);
4. Zakat;
5. Zakat Fithrah;
6. Haji;
7. Janazah (penyelenggaraan jenazah);
8. Jihad (perjuangan);
9. Nadzar;
10. Udhiyah (kurban);
11. Zabihah (penyembelihan);
12.Shayid (perburuan);
13. 'Aqiqah;
14.Makanan dan minuman. b.
Ahwalusy Syakhshiyyah
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke
dalam kelompok persoalan pribadi (perorangan), kekeluargaan, harta warisan, yang
meliputi persoalan:
1. Nikah;
2. Khithbah (melamar);
3. Mu'asyarah (bergaul);
4. Nafaqah;
5. Talak;
6. Khulu';
7. Fasakh;
8. Li'an;
9. Zhihar;
10. Ila';
11. 'Iddah;
12. Rujuk;
13. Radla'ah;
14. Hadlanah;
15. Wasiat;
16. Warisan;
17. Hajru; dan
18. Perwalian. c.
Muamalah Madaniyah
Biasanya disebut muamalah saja. Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalahmasalah
yang dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan harta kekayaan, harta milik,
harta kebutuhan, cara mendapatkan dan menggunakan, yang meliputi masalah:
1.Buyu' (jual-beli);
2. Khiyar;
3. Riba (renten);
4.Sewa-menyewa;
5. Hutang-piutang;
6.Gadai;
7. Syuf'ah;
8. Tasharruf;
9.Salam (pesanan);
10. Jaminan (borg);
11. Mudlarabah dan Muzara'ah;
12.Pinjam-meminjam;
13. Hiwalah;
14. Syarikah;
15.Wadi'ah;
16. Luqathah;
17.Ghasab;
18.Qismah;
19. Hibah dan Hadiyah;
20. Kafalah;
21.Waqaf*;
22.Perwalian;
23. Kitabah; dan
24. Tadbir.
*Dari segi niat dan manfaat, waqaf ini kadang-kadang dimasukkan dalam kelompok
ibadah; tetapi dari segi barang/benda/harta dimasukkan ke dalam kelompok muamalah.
d. Muamalah Maliyah
Kadang-kadang disebut Baitul mal saja. Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalahmasalah
yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan harta kekayaan milik
bersama, baik masyarakat kecil atau besar seperti negara (perbendaharaan negara =
baitul mal). Pembahasan di sini meliputi:
1. Status milik bersama baitul mal;
2.Sumber baitul mal;
3. Cara pengelolaan baitul mal;
4.Macam-macam kekayaan atau materi baitul mal;
5. Obyek dan cara penggunaan kekayaan baitul mal;
6.Kepengurusan baitul maal; dan lain-lain.
e. Jinayah dan 'Uqubah (pelanggaran dan hukuman)
Biasanya dalam kitab-kitab fiqh ada yang menyebut jinayah saja. Dalam bab ini di
bicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok
persoalan pelanggaran, kejahatan, pembalasan, denda, hukuman dan sebagainya.
Pembahasan ini meliputi:
1.Pelanggaran;
2. Kejahatan;
3.Qishash (pembalasan);
4. Diyat (denda);
5.Hukuman pelanggaran dan kejahatan;
6. Hukum melukai/mencederai;
7. Hukum pembunuhan;
8. Hukum murtad;
9. Hukum zina;
10.Hukuman Qazaf;
11.Hukuman pencuri;
12.Hukuman perampok;
13.Hukuman peminum arak;
14. Ta'zir;
15.Membela diri;
16.Peperangan;
17.Pemberontakan;
18. Harta rampasan perang;
19. Jizyah;
20. Berlomba dan melontar. f.
Murafa'ah atau Mukhashamah
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke
dalam kelompok persoalan peradilan dan pengadilan. Pembahasan pada bab ini
meliputi:
1.Peradilan dan pendidikan;
2.Hakim dan Qadi;
3.Gugatan;
4.Pembuktian dakwaan;
5.Saksi;
6.Sumnpah dan lain-lain.
g. Ahkamud Dusturiyyah
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke
dalam kelompok persoalan ketatanegaraan. Pembahasan ini meliputi:
1.Kepala negara dan Waliyul amri;
2. Syarat menjadi kepala negara dan Waliyul amri;
3.Hak dan kewajiban Waliyul amri;
4.Hak dan kewajiban rakyat;
5.Musyawarah dan demokrasi;
6. Batas-batas toleransi dan persamaan; dan lain-lain h.
Ahkamud Dualiyah (hukum internasional)
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke
dalam kelompok masalah hubungan internasional. Pembicaraan pada bab ini meliputi:
1. Hubungan antar negara, sama-sama Islam, atau Islam dan non-Islam, baik ketika
damai atau dalam situasi perang;
2. Ketentuan untuk orang dan damai;
3.Penyerbuan;
4.Masalah tawanan;
5. Upeti, Pajak, rampasan;
6.Perjanjian dan pernyataan bersama;
7.Perlindungan;
8.Ahlul 'ahdi, ahluz zimmi, ahlul harb; dan
9. Darul Islam, darul harb, darul mustakman.
Setelah memperhatikan begitu luasnya ruang lingkup pembahasan fiqh. dapatlah kita
bayangkan seluas apa pula ruang lingkup pengajaran agama.
Mazhab Fiqh
Berdasarkan keberadaannya, mazhab fiqh ada yang masih utuh dan dianut oleh
masyarakat tertentu, namun ada pula yang telah punah. Menurut aspek teologis, mazhab
fiqh dibagi dalam dua kelompok, yaitu Mazhab Ahlussunnah dan Mazhab Syi'ah.
Dalam perkembangan fiqh di kenal beberapa mazhab fiqh. Berdasarkan keberadaannya,
mazhab fiqh ada yang masih utuh dan dianut masyarakat tertentu, namun ada pula yang
telah punah. Sedangkan berdasarkan aspek teologisnya, mazhab fiqh dapat dibagi dalam
dua kelompok, yaitu Mazhab Ahlusunnah dan Mazhab Syiah.
Mazhab Ahlussunnah
Mazhab ini terdiri atas 4 (empat) mazhab populer yang masih utuh sampai sekarang, yaitu
sebagai berikut:
1. Mazhab Hanafi
Pemikiran fiqh dari mazhab ini diawali oleh Imam Abu Hanifah. Ia dikenal sebagai imam
Ahlurra'yi serta faqih dari Irak yang banyak dikunjungi oleh berbagai ulama di zamannya.
Mazhab Hanafi dikenal banyak menggunakan ra'yu, qiyas, dan istihsan. Dalam
memperoleh suatu hukum yang tidak ada dalam nash, kadang-kadang ulama mazhab ini
meninggalkan qaidah qiyas dan menggunakan qaidah istihsan. Alasannya, qaidah umum
(qiyas) tidak bisa diterapkan dalam menghadapi kasus tertentu. Mereka dapat
mendahulukan qiyas apabila suatu hadits mereka nilai sebagai hadits ahad.
Yang menjadi pedoman dalam menetapkan hukum Islam (fiqh) di kalangan Mazhab Hanafi
adalah Al-Qur'an, sunnah Nabi SAW, fatwa sahabat, qiyas, istihsan, ijma'i. Sumber asli dan
utama yang digunakan adalah Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW, sedangkan yang lainnya
merupakan dalil dan metode dalam meng-istinbat-kan hukum Islam dari kedua sumber
tersebut.
Tidak ditemukan catatan sejarah yang menunjukkan bahwa Imam Abu Hanifah menulis
sebuah buku fiqh. Akan tetapi pendapatnya masih bisa dilacak secara utuh, sebab
muridnya berupaya untuk menyebarluaskan prinsipnya, baik secara lisan maupun tulisan.
Berbagai pendapat Abu Hanifah telah dibukukan oleh muridnya, antara lain Muhammad
bin Hasan asy-Syaibani dengan judul Zahir ar-Riwayah dan an-Nawadir. Buku Zahir ar-
Riwayah ini terdiri atas 6 (enam) bagian, yaitu:
· Bagian pertama diberi nama al-Mabsut;
· Bagian kedua al-Jami' al-Kabir;
· Bagian ketiga al-Jami' as-Sagir;
· Bagian keempat as-Siyar al-Kabir;
· Bagian kelima as-Siyar as-Sagir; dan
· Bagian keenam az-Ziyadah.
Keenam bagian ini ditemukan secara utuh dalam kitab al-Kafi yang disusun oleh Abi al-
Fadi Muhammad bin Muhammad bin Ahmad al-Maruzi (w. 344 H.). Kemudian pada abad ke-
5 H. muncul Imam as-Sarakhsi yang mensyarah al-Kafi tersebut dan diberi judul al-
Mabsut. Al-Mabsut inilah yang dianggap sebagai kitab induk dalam Mazhab Hanafi.
Disamping itu, Mazhab Hanafi juga dilestarikan oleh murid Imam Abu Hanifah lainnya,
yaitu Imam Abu Yusuf yang dikenal juga sebagai peletak dasar usul fiqh Mazhab Hanafi. Ia
antara lain menuliskannya dalam kitabnya al-Kharaj, Ikhtilaf Abu Hanifah wa Ibn Abi Laila,
dan kitab-kitab lainnya yang tidak dijumpai lagi saat ini.
Ajaran Imam Abu Hanifah ini juga dilestarikan oleh Zufar bin Hudail bin Qais al-Kufi (110-
158 H.) dan Ibnu al-Lulu (w. 204 H). Zufar bin Hudail semula termasuk salah seorang ulama
Ahlulhadits. Berkat ajaran yang ditimbanya dari Imam Abu Hanifah langsung, ia kemudian
terkenal sebagai salah seorang tokoh fiqh Mazhab Hanafi yang banyak sekali
menggunakan qiyas. Sedangkan Ibnu al-Lulu juga salah seorang ulama Mazhab Hanafi
yang secara langsung belajar kepada Imam Abu Hanifah, kemudian ke pada Imam Abu
Yusuf dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani.
2. Mazhab Maliki.
Pemikiran fiqh mazhab ini diawali oleh Imam Malik. Ia dikenal luas oleh ulama sezamannya
sebagai seorang ahli hadits dan fiqh terkemuka serta tokoh Ahlulhadits.
Pemikiran fiqh dan usul fiqh Imam Malik dapat dilihat dalam kitabnya al-Muwaththa' yang
disusunnya atas permintaan Khalifah Harun ar-Rasyid dan baru selesai di zaman Khalifah
al-Ma'mun. Kitab ini sebenarnya merupakan kitab hadits, tetapi karena disusun dengan
sistematika fiqh dan uraian di dalamnya juga mengandung pemikiran fiqh Imam Malik dan
metode istinbat-nya, maka buku ini juga disebut oleh ulama hadits dan fiqh belakangan
sebagai kitab fiqh. Berkat buku ini, Mazhab Maliki dapat lestari di tangan murid-muridnya
sampai sekarang.
Prinsip dasar Mazhab Maliki ditulis oleh para murid Imam Malik berdasarkan berbagai
isyarat yang mereka temukan dalam al-Muwaththa'. Dasar Mazhab Maliki adalah Al-Qur'an,
Sunnah Nabi SAW, Ijma', Tradisi penduduk Madinah (statusnya sama dengan sunnah
menurut mereka), Qiyas, Fatwa Sahabat, al-Maslahah al-Mursalah, 'Urf; Istihsan, Istishab,
Sadd az-Zari'ah, dan Syar'u Man Qablana. Pernyataan ini dapat dijumpai dalam kitab al-
Furuq yang disusun oleh Imam al-Qarafi (tokoh fiqh Mazhab Maliki). Imam asy-Syatibi
menyederhanakan dasar fiqh Mazhab Maliki tersebut dalam empat hal, yaitu Al-Qur' an,
sunnah Nabi SAW, ijma', dan rasio. Alasannya adalah karena menurut Imam Malik, fatwa
sahabat dan tradisi penduduk Madinah di zamannya adalah bagian dari sunnah Nabi SAW.
Yang termasuk rasio adalah al-Maslahah al-Mursalah, Sadd az-Zari'ah, Istihsan, 'Urf; dan
Istishab. Menurut para ahli usul fiqh, qiyas jarang sekali digunakan Mazhab Maliki. Bahkan
mereka lebih mendahulukan tradisi penduduk Madinah daripada qiyas.
Para murid Imam Malik yang besar andilnya dalam menyebarluaskan Mazhab Maliki
diantaranya adalah Abu Abdillah Abdurrahman bin Kasim (w. 191 H.) yang dikenal sebagai
murid terdekat Imam Malik dan belajar pada Imam Malik selama 20 tahun, Abu Muhammad
Abdullah bin Wahab bin Muslim (w. 197 H.) yang sezaman dengan Imam Malik, dan Asyhab
bin Abdul Aziz al-Kaisy (w. 204 H.) serta Abu Muhammad Abdullah bin Abdul Hakam al-
Misri (w. 214 H.) dari Mesir. Pengembang mazhab ini pada generasi berikutnya antara lain
Muhammad bin Abdillah bin Abdul Hakam (w. 268 H.) dan Muhammad bin Ibrahim al-
Iskandari bin Ziyad yang lebih populer dengan nama Ibnu al-Mawwaz (w. 296 H.).
Disamping itu, ada pula murid-murid Imam Malik lainnya yang datang dari Tunis, Irak,
Hedjzaz, dan Basra. Disamping itu Mazhab Maliki juga banyak dipelajari oleh mereka yang
berasal dari Afrika dan Spanyol, sehingga mazhab ini juga berkembang di dua wilayah
tersebut.
3. Mazhab Syafi'i
Pemikiran fiqh mazhab ini diawali oleh Imam asy-Syafi'i. Keunggulan Imam asy-Syafi'i
sebagai ulama fiqh, usul fiqh, dan hadits di zamannya diakui sendiri oleh ulama
sezamannya.
Sebagai orang yang hidup di zaman meruncingnya pertentangan antara aliran Ahlulhadits
dan Ahlurra 'yi, Imam asy-Syafi 'i berupaya untuk mendekatkan pandangan kedua aliran
ini. Karenanya, ia belajar kepada Imam Malik sebagai tokoh Ahlulhadits dan Imam
Muhammad bin Hasan asy-Syaibani sebagai tokoh Ahlurra'yi.
Prinsip dasar Mazhab Syafi'i dapat dilihat dalam kitab usul fiqh ar-Risalah. Dalam buku ini
asy-Syafi'i menjelaskan kerangka dan prinsip mazhabnya serta beberapa contoh
merumuskan hukum far'iyyah (yang bersifat cabang). Dalam menetapkan hukum Islam,
Imam asy-Syafi'i pertama sekali mencari alasannya dari Al-Qur'an. Jika tidak ditemukan
maka ia merujuk kepada sunnah Rasulullah SAW. Apabila dalam kedua sumber hukum
Islam itu tidak ditemukan jawabannya, ia melakukan penelitian terhadap ijma' sahabat.
Ijma' yang diterima Imam asy-Syafi'i sebagai landasan hukum hanya ijma' para sahabat,
bukan ijma' seperti yang dirumuskan ulama usul fiqh, yaitu kesepakatan seluruh mujtahid
pada masa tertentu terhadap suatu hukum, karena menurutnya ijma' seperti ini tidak
mungkin terjadi. Apabila dalam ijma' tidakjuga ditemukan hukumnya, maka ia
menggunakan qiyas, yang dalam ar-Risalah disebutnya sebagai ijtihad. Akan tetapi,
pemakaian qiyas bagi Imam asy-Syafi 'i tidak seluas yang digunakan Imam Abu Hanifah,
sehingga ia menolak istihsan sebagai salah satu cara meng-istinbat-kan hukum syara'
Penyebarluasan pemikiran Mazhab Syafi'i berbeda dengan Mazhab Hanafi dan Maliki.
Diawali melalui kitab usul fiqhnya ar-Risalah dan kitab fiqhnya al-Umm, pokok pikiran dan
prinsip dasar Mazhab Syafi 'i ini kemudian disebarluaskan dan dikembangkan oleh para
muridnya. Tiga orang murid Imam asy-Syafi 'i yang terkemuka sebagai penyebar luas dan
pengembang Mazhab Syafi'i adalah Yusuf bin Yahya al-Buwaiti (w. 231 H./846 M.), ulama
besar Mesir; Abi Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani (w. 264 H./878 M.), yang diakui oleh
Imam asy-Syafi 'i sebagai pendukung kuat mazhabnya; dan ar-Rabi bin Sulaiman al-
Marawi (w. 270 H.), yang besar jasanya dalam penyebarluasan kedua kitab Imam asy-Syafi
'i tersebut.
4. Mazhab Hanbali
Pemikiran Mazhab Hanbali diawali oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Ia terkenal sebagai ulama
fiqh dan hadits terkemuka di zamannya dan pernah belajar fiqh Ahlurra'yi kepada Imam
Abu Yusuf dan Imam asy-Syafi'i.
Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziah, prinsip dasar Mazhab Hanbali adalah sebagai berikut:
1. An-Nusus (jamak dari nash), yaitu Al-Qur'an, Sunnah Nabi SAW, dan Ijma';
2. Fatwa Sahabat;
3. Jika terdapat perbedaan pendapat para sahabat dalam menentukan hukum
yang dibahas, maka akan dipilih pendapat yang lebih dekat dengan Al-
Qur'an dan sunnah Nabi SAW;
4. Hadits mursal atau hadits daif yang didukung oleh qiyas dan tidak
bertentangan dengan ijma'; dan
5. Apabila dalam keempat dalil di atas tidak dijumpai, akan digunakan qiyas.
Penggunaan qiyas bagi Imam Ahmad bin Hanbal hanya dalam keadaan
yang amat terpaksa. Prinsip dasar Mazhab Hanbali ini dapat dilihat dalam
kitab hadits Musnad Ahmad ibn Hanbal. Kemudian dalam perkembangan
Mazhab Hanbali pada generasi berikutnya, mazhab ini juga menerima
istihsan, sadd az-Zari'ah, 'urf; istishab, dan al-maslahah al-mursalah
sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam.
Para pengembang Mazhab Hanbali generasi awal (sesudah Imam Ahmad bin Hanbal)
diantaranya adalah al-Asram Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Hani al-Khurasani al-
Bagdadi (w. 273 H.), Ahmad bin Muhammad bin al-Hajjaj al-Masruzi (w. 275 H.), Abu Ishaq
Ibrahim al-Harbi (w. 285 H.), dan Abu al-Qasim Umar bin Abi Ali al-Husain al-Khiraqi al-
Bagdadi (w. 324 H.). Keempat ulama besar Mazhab Hanbali ini merupakan murid langsung
Imam Ahmad bin Hanbal, dan masing-masing menyusun buku fiqh sesuai dengan prinsip
dasar Mazhab Hanbali di atas.
Tokoh lain yang berperan dalam menyebarluaskan dan mengembangkan Mazhab Hanbali
adalah Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim al-Jauziah. Sekalipun kedua ulama ini tidak
selamanya setuju dengan pendapat fiqh Imam Ahmad bin Hanbal, mereka dikenal sebagai
pengembang dan pembaru Mazhab Hanbali. Disamping itu, jasa Muhammad bin Abdul
Wahhab dalam pengembangan dan penyebarluasan Mazhab Hanbali juga sangat besar.
Pada zamannya, Mazhab Hanbali menjadi mazhab resmi Kerajaan Arab Saudi.
Mazhab Syiah
Mazhab fiqh Syiah yang populer adalah Syiah Zaidiyah dan Syiah Imamiyah.
1. Mazhab Syiah Zaidiyah
Mazhab ini dikaitkan kepada Zaid bin Ali Zainal Abidin (w. 122 H./740 M.), seorang mufasir,
muhaddits, dan faqih di zaman-nya. Ia banyak menyusun buku dalam berbagai bidang
ilmu. Dalam bidang fiqh ia menyusun kitab al-Majmu' yang menjadi rujukan utama fiqh
Zaidiyah. Namun ada diantara ulama fiqh yang menyatakan bahwa buku tersebut bukan
tulisan langsung dari Imam Zaid. Namun Muhammad Yusuf Musa (ahli fiqh Mesir)
menyatakan bahwa pemyataan tersebut tidak didukung oleh alasan yang kuat.
Menurutnya, Imam Zaid di zamannya dikenal sebagai seorang faqih yang hidup sezaman
dengan Imam Abu Hanifah, sehingga tidak mengherankan apabila Imam Zaid menulis
sebuah kitab fiqh. Kitab al-Majmu' ini kemudian disyarah oleh Syarifuddin al-Husein bin
Haimi al-Yamani as-San'ani (w.1221 H.) dengan judul ar-Raud an-Nadir Syarh Majmu, al-
Fiqh al-Kabir.
Para pengembang Mazhab Zaidiyah yang populer diantaranya adalah Imam al-Hadi Yahya
bin Husein bin Qasim (w. 298 H.), yang kemudian dikenal sebagai pendiri Mazhab
Hadawiyah. Dalam menyebarluaskan dan mengembangkan Mazhab Zaidiyah, Imam al-Hadi
menulis beberapa kitab fiqh. di antaranya Kitab al-Jami' fi al-Fiqh, ar-Risalah fi al-Qiyas,
dan al-Ahkam fi al-Halal wa al-Haram. Setelah itu terdapat imam Ahmad bin Yahya bin
Murtada (w. 840 H.) yang menyusun buku al-Bahr az-Zakhkhar al-Jami' li Mazahib 'Ulama'
al-Amsar.
Pada dasarnya fiqh Mazhab Zaidiyah tidak banyak berbeda dengan fiqh ahlulsunnah.
Perbedaan yang bisa dilacak antara lain: ketika berwudlu tidak perlu menyapu telinga,
haram memakan makanan yang disembelih non-muslim, dan haram mengawini wanita
ahlulkitab. Disamping itu, mereka tidak sependapat dengan Syiah Imamiyah yang
menghalalkan nikah mut'ah. Menurut Muhammad Yusuf Musa, pemikiran fiqh Mazhab
Zaidiyah lebih dekat dengan pemikiran fiqh ahlurra'yi
2. Mazhab Syiah Imamiyah
Menurut Muhammad Yusuf Musa, fiqh Syiah Imamiyah lebih dekat dengan fiqh Mazhab
Syafi 'i dengan beberapa perbedaan yang mendasar.
Dalam berijtihad, apabila mereka tidak menemukan hukum suatu kasus dalam Al-Qur'an,
mereka merujuk pada sunnah yang diriwayatkan para imam mereka sendiri. Menurut
mereka, yang juga dianut oleh Mazhab Syiah Zaidiyah, pintu ijtihad tidak pernah tertutup.
Berbeda dengan Syiah Zaidiyah, Mazhab Syiah Imamiyah tidak menerima qiyas sebagai
salah satu dalil dalam menetapkan hukum syara'. Alasannya, qiyas merupakan ijtihad
dengan menggunakan rasio semata. Hal ini dapat dipahami, karena penentu hukum di
kalangan mereka adalah imam, yang menurut keyakinan mereka terhindar dari kesalahan
(maksum). Atas dasar keyakinan tersebut, mereka juga menolak ijma' sebagai salah satu
cara dalam menetapkan hukum syara', kecuali ijma' bersama imam mereka.
Kitab fiqh pertama yang disusun oleh imam mereka, Musa al-Kazim (128-183 H), diberi
judul al-Halal wa al-Haram. Kemudian disusul oleh Fiqh ar-Righa yang disusun oleh Ali ar-
Ridla (w. 203 H/ 818M).
Menurut Muhammad Yusuf Musa, pendiri sebenarnya fiqh Syiah adalah Abu Ja'far
Muhammad bin Hasan bin Farwaij as-Saffar al-A'raj al-Qummi (w. 290 H.). Dasar pemikiran
fiqh Syiah Imamiyah dapat dilihat dalam buku karangannya yang berjudul Basya'ir ad-
Darajat fi 'Ulum 'Ali Muhammad wa ma Khassahum Allah bihi. Setelah itu Mazhab Syiah
Imamiyah disebarluaskan dan dikembangkan oleh Muhammad bin Ya'qub bin Ishaq al-
Kulaini (w. 328 H.) melalui kitabnya, al-Kafi fi 'ilm ad-Din.
Perbedaan mendasar fiqh Syiah Imamiyah dengan jumhur Ahlussunnah antara lain:
1. Syiah Imamiyah menghalalkan nikah mut'ah yang diharamkan ahlus
sunnah;
2. Syiah Imamiyah mewajibkan kehadiran saksi dalam talak, yang menurut
pandangan ahlus sunnah tidak perlu; dan
3. Syiah Imamiyah, termasuk syiah Zaidiyah, mengharamkan lelaki muslim
menikah dengan wanita Ahlulkitab.
Syiah Imamiyah sekarang banyak dianut oleh masyarakat Iran dan Irak. Mazhab ini
merupakan mazhab resmi pemerintah Republik Islam Iran sekarang.
Mazhab fiqh yang Punah
Pengertian mazhab yang telah punah di sini menurut ulama fiqh adalah mazhab tersebut
tidak memiliki tokoh dan pengikut yang fanatik, sekalipun ada sebagian pendapat mazhab
tersebut dianut sebagian ulama atau masyarakat, hal tersebut hanya merupakan salah
satu pendapat yang menjadi alternatif untuk menjawab kasus tertentu. Selain itu, mazhab
tersebut dinyatakan punah karena pendapatnya tidak dibukukan sehingga tidak
terpublikasikan secara luas, sehingga pengikutnya pun tidak ada.
Menurut Muhammad Yusuf Musa, mazhab-mazhab yang telah punah itu antara lain
sebagai berikut:
1. Mazhab al-Auza'i
Tokoh pemikirnya adalah Abdurrahman al-Auza'i (88-157 H.). Ia adalah seorang ulama fiqh
terkemuka di Syam (Suriah) yang hidup sezaman dengan Imam Abu Hanifah. Ia dikenal
sebagai salah seorang ulama besar Damascus yang menolak qiyas. Dalam salah satu
riwayat ia berkata: "Apabila engkau menemukan sunnah Rasulullah SAW maka ambillah
sunnah tersebut dan tinggalkanlah seluruh pendapat yang didasarkan kepada yang
lainnya (selain Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW)."
Mazhab al-Auza'i pernah dianut oleh masyarakat Suriah sampai Mazhab Syafi'i
menggantikannya. Mazhab ini juga dianut masyarakat Andalusia, Spanyol, sebelum
Mazhab Maliki berkembang di sana. Pemikiran Mazhab al-Auza'i saat ini hanya ditemukan
dalam beberapa literatur fiqh (tidak dibukukan secara khusus). Pemikiran al-Auza'i dapat
dilihat dalam kitab fiqh yang disusun oleh Abu Ja'far Muhammad bin Jarir ath-Thabari (w.
310 H./923 M.; mufasir dan faqih) yang berjudul Ikhtilaf al-Fuqaha, dan dalam kitab al-Umm
yang disusun Imam asy-Syafi'i. Dalam al-Umm, asy-Syafi'i mengemukakan perdebatan
antara Imam Abu Hanifah dan al-Auza'i, serta antara Imam Abu Yusuf dan al-Auza'i.
Menurut Ali Hasan Abdul Qadir (ahli fiqh dari Mesir), Mazhab al-Auza'i tidak dianut lagi
oleh masyarakat sejak awal abad kedua Hijriyah.
2. Mazhab as-Sauri
Tokoh pemikirnya adalah Sufyan as-Sauri (w. 161 H./778 M.). Ia juga sezaman dengan
Imam Abu Hanifah dan termasuk salah seorang mujtahid ketika itu. Akan tetapi, pengikut
as-Sauri tidak banyak. Ia juga tidak meninggalkan karya ilmiah. Mazhab ini pun tidak
dianut masyarakat lagi sejak wafatnya penerus Mazhab as-Sauri, yaitu Abu Bakar Abdul
Gaffar bin Abdurrahman ad-Dinawari pada tahun 406 H. Ia adalah seorang mufti dalam
Mazhab as-Sauri di Masjid al-Mansur, Baghdad.
3. Mazhab al-Lais bin Sa'ad
Tokoh pemikirnya adalah al-Lais bin Sa'ad. Menurut Ali Hasan Abdul Qadir, mazhab ini
telah punah dengan masuknya abad ke-3 H.
Fatwa hukum yang dikemukakan al-Lais yang sampai sekarang tidak bisa diterima oleh
ulama mazhab adalah fatwanya tentang hukuman berpuasa berturut-turut selama dua
bulan terhadap seorang pejabat di Andalusia yang melakukan hubungan suami istri di
siang hari pada bulan Ramadlan.
Dalam fatwanya, al-Lais tidak menerapkan urutan hukuman yang ditetapkan Rasulullah
SAW, dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh mayoritas rawi hadits dari Abu Hurairah.
Dalam hadits itu dinyatakan bahwa hukuman orang yang melakukan hubungan suami istri
di siang hari pada bulan Ramadlan adalah memerdekakan budak; kalau tidak mampu
memerdekakan budak, maka diwajibkan berpuasa selama dua bulan berturut-turut; dan
kalau tidak mampu juga berpuasa selama dua bulan berturut-turut, maka memberi makan
fakir miskin sebanyak 60 orang. Al-Lais tidak menerapkan hukuman pertama
(memerdekakan budak). Alasannya, seorang penguasa akan dengan mudah
memerdekakan budak, sehingga fungsi hukuman sebagai tindakan preventif tidak
tercapai. Demikian juga dengan memberi makan 60 orang fakir miskin bukanlah suatu
yang sulit bagi seorang penguasa. Oleh sebab itu, al-Lais menetapkan hukuman berpuasa
dua bulan berturut- turut bagi pejabat tersebut. Menurutnya, hukuman tersebut lebih besar
kemaslahatannya dan dapat mencapai tujuan syara'. Jumhur ulama menganggap fatwa ini
tidak sejalan dengan nash, karena nash menentukan bahwa hukuman pertama yang harus
dijatuhkan pada pejabat tersebut semestinya adalah memerdekakan budak, bukan
langsung kepada puasa dua bulan berturut-turut. Oleh sebab itu, landasan kemaslahatan
yang dikemukakan al-Lais, menurut jumhur ulama adalah al-maslahah al-gharibah
(kemaslahatan yang asing yang tidak didukung oleh nash, baik oleh nash khusus maupun
oleh makna sejumlah nash).
4. Mazhab ath-Thabari
Tokoh pemikirnya adalah Abu Ja'far Muhammad bin Jarir ath-Thabari atau Ibnu Jarir ath-
Thabari (w. 310 H.). Menurut Ibnu Nadim (w. 385 H./995 M.; sejarawan), ath-Thabari
merupakan ulama besar dan faqih di zamannva. Di samping seorang faqih, ia juga dikenal
sebagai muhaddits dan mufassir. Kitabnya di bidang tafsir masih utuh sampai sekarang
dan dipandang sebagai buku induk di bidang tafsir, yang dikenal dengan nama Jami' al-
Bayan fi Tafsir Al-Qur'an. Di bidang fiqh ath-Thabari juga menulis sebuah buku dengan
judul Ikhtilaf al-Fuqaha.
Dalam bidang fiqh, ath-Thabari pernah belajar fiqh Mazhab Syafi'i melalui ar-Rabi bin
Sulaiman di Mesir, murid Imam asy-Syafi'i. Akan tetapi, tidak banyak ulama dan
masyarakat yang mengikuti pemikiran fiqh ath-Thabari, sehingga sejak abad ke-4 H
mazhab ini tidak mempunyai pengikut lagi.
5. Mazhab az-Zahiri
Tokoh pemikirnya adalah Daud az-Zahiri yang dijuluki Abu Sulaiman. Pemikiran mazhab
ini dapat ditemui sampai sekarang melalui karya ilmiah Ibnu Hazm, yaitu kitab al-Ahkam fi
Usul al-Ahkam di bidang usul fiqh dan al-Muhalla di bidang fiqh.
Sesuai dengan namanya, prinsip dasar mazhab ini adalah memahami nash (Al-Qur' an dan
sunnah Nabi SAW) secara literal, selama tidak ada dalil lain yang menunjukkan bahwa
pengertian yang dimaksud dari suatu nash bukan makna literalnya. Apabila suatu masalah
tidak dijumpai hukumnya dalam nash, maka mereka berpedoman pada ijma'. Ijma' yang
mereka terima adalah ijma' seluruh ulama mujtahid pada suatu masa tertentu, sesuai
dengan pengertian ijma' yang dikemukakan ulama usul fiqh. Menurut Muhammad Yusuf
Musa, pendapat az-Zahiri merupakan bahasa halus dalam menolak kehujahan ijma', karena
ijma' seperti ini tidak mungkin terjadi seperti yang dikemukakan Imam asy-Syafi'i.
Kemudian, mereka juga menolak qiyas, istihsan, al-maslahah al-mursalah dan metode
istinbat lainnya yang didasarkan pada ra'yu (rasio semata):
Sekalipun para tokoh Mazhab az-Zahiri banyak menulis buku di bidang fiqh, mazhab ini
tidak utuh karena pengikut fanatiknya tidak banyak. Akan tetapi, dalam literatur-literatur
fiqh, pendapat mazhab ini sering dinukilkan ulama fiqh sebagai perbandingan antar
mazhab. Mazhab ini pernah dianut oleh sebagian masyarakat Andalusia, Spanyol.
Dengan punahnya mazhab-mazhab kecil ini, maka mazhab fiqh yang utuh dan dianut
masyarakat Islam di berbagai wilayah Islam sampai sekarang adalah Mazhab Hanafi,
Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanbali, yang dalam fiqh disebut dengan al-
Mazahib al-Arba'ah (Mazhab yang Empat) atau al-Mazahib al-Qubra (Mazhab-Mazhab
Besar)
Objek Ilmu Fiqh dan Pembagian Hukum Fiqh
Objek bahasan ilmu fiqh adalah setiap perbuatan mukallaf yang memiliki nilai dan telah
ditetapkan hukumnya.
Berdasarkan definisi fiqh yang dikemukakan ulama usul fiqh, yang menjadi objek bahasan
ilmu fiqh adalah setiap perbuatan*mukallaf yang memiliki nilai dan telah ditentukan
hukumnya. Nilai perbuatan itu bisa berbentuk wajib (misal: melaksanakan shalat dan
puasa), sunah (misal: bersedekah kepada orang yang membutuhkannya), mubah (misal:
melangsungkan berbagai transaksi yang dibolehkan syara'), haram (misal: berzina,
mencuri, dan membunuh seseorang tanpa sebab yang dibenarkan syara') , atau makruh
(misal: menjatuhkan talak tanpa sebab).
Di samping itu, bidang bahasan ilmu fiqh hanya mencakup hukum yang berkaitan dengan
masalah amaliyah (praktek). Pengetahuan terhadap fiqh bertujuan agar hukum tersebut
dapat dilaksanakan para mukallaf dalam kehidupannya sehari-hari, sekaligus untuk
mengetahui nilai dari perkataan dan perbuatan para mukallaf tersebut.
Pembagian Hukum Fiqh
Ulama fiqh membagi hukum fiqh dengan pembagian sebagai berikut.
1. Hukum yang berkaitan dengan ibadah mahdlah (khusus), yaitu hukum yang
mengatur persoalan ibadah manusia dengan Allah SWT, seperti shalat, puasa,
zakat dan haji.
2. Hukum yang berkaitan dengan masalah muamalah, yaitu persoalan hubungan
sesama manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan material dan hak masingmasing,
seperti transaksi jual beli, perserikatan dagang dan sewa-menyewa.
3. Hukum yang berkaitan dengan masalah keluarga (al-ahwal asy-syakhsiyyah),
seperti nikah, talak, rujuk, iddah, nasab dan nafkah.
4. Hukum yang berkaitan dengan tindak pidana (jinayah atau jarimah, dan 'uqubah),
seperti zina, pencurian, perampokan,pembunuhan, pemukulan dan bentuk-bentuk
pelanggaran terhadap anggota tubuh serta harta lainnya.
5. Hukum yang berkaitan dengan persoalan peradilan dan penyelesaian perkara hak
dan kewajiban sesama manusia (ahkam al-qadla).
6. Hukum yang berkaitan dengan masalah pemerintahan dan yang mengatur
hubungan antara penguasa dan rakyat (al-ahkam as-sultaniyyah atau siyasah
syar'iyyah).
7. Hukum yang mengatur hubungan antarnegara dalam keadaan perang dan damai
(al-ahkam ad-dauliyyah).
8. Hukum yang berkaitan dengan persoalan akhlak (al-adab).
Keseluruhan hukum fiqh yang disebutkan di atas tidak hanya terkait dengan masalah
keduniaan tetapi juga mengandung unsur spiritual atau makna keakhiratan. Artinya,
hukum apa pun yang dilakukan seseorang, perhitungannya meliputi perhitungan duniawi
dan perhitungan ukhrawi berupa pahala atau dosa di akhirat. Karenanya, hukum fiqh
berbeda dengan hukum positif. Hukum dalam Islam tidak memisahkan antara persoalan
dunia dan persoalan akhirat, walaupun keduanya dapat dibedakan
Syari?at dan Fiqh
Syari'at dan Fiqh memiliki ikatan yang kuat dan sulit untuk dipisahkan, namun diantara
keduanya terdapat perbedaan yang mendasar.
Meskipun syariat dan fiqh memiliki ikatan yang kuat dan sulit dipisahkan, namun diantara
keduanya terdapat perbedaan mendasar. Kata syariat (Ar: asy-syari'ah) secara etimologis
berarti sumber/aliran air yang digunakan untuk minum. Dalam perkembangannya, kata
syariat digunakan orang Arab untuk mengacu kepada jalan (agama) yang lurus (at-tariqah
al-mustaqimah), karena kedua makna tersebut mempunyai keterkaitan makna.
Sumber/aliran air merupakan kebutuhan pokok manusia untuk memelihara keselamatan
jiwa dan tubuh mereka, sedangkan at-tariqah al-mustaqimah merupakan kebutuhan pokok
yang akan menyelamatkan dan membawa kebaikan bagi umat manusia. Dari akar kata ini,
syariat diartikan sebagai agama yang lurus yang diturunkan Allah SWT bagi umat
manusia.
Secara terminologis, Imam asy-Syatibi menyatakan bahwa syariat sama dengan agama.
Sedangkan Manna al-Qattan (ahli fiqh dari Mesir) mendefinisikan syariat sebagai segala
ketentuan Allah SWT bagi hamba-Nya yang meliputi masalah akidah, ibadah, akhlak dan
tata kehidupan umat manusia untuk mencapai kebahagiaan mereka di dunia dan akhirat.
Kemudian Fathi ad-Duraini menyatakan bahwa syariat adalah segala yang diturunkan
Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW berupa wahyu, baik yang terdapat dalam Al-
Qur'an maupun dalam sunnah Nabi SAW yang diyakini kesahihannya. Lebih lanjut ia
mengatakan bahwa syariat adalah an-nusus al-muqaddasah (teks-teks suci) yang
dikandung oleh Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW.
Berdasarkan definisi syariat tersebut, ulama fiqh dan usul fiqh menyatakan bahwa syariat
merupakan sumber dari fiqh. Alasannya, fiqh merupakan pemahaman yang mendalam
terhadap an-nusus al- muqaddasah dan merupakan upaya mujtahid dalam menangkap
makna serta illat yang dikandung oleh an-nusus al-muqaddasah tersebut. Dengan
demikian, fiqh merupakan hasil ijtihad ulama terhadap ayat Al-Qur'an atau sunnah Nabi
SAW. Atas dasar perbedaan tersebut, ulama fiqh menyatakan bahwa syariat dan fiqh tidak
bisa disamakan. Alasannya, syariat bersumber dari Allah SWT dan Rasul-Nya, sedangkan
fiqh merupakan hasil pemikiran mujtahid dalam memahami ayat Al-Qur'an atau hadits Nabi
SAW. Menurut Fathi ad-Duraini, sebelum dimasuki oleh pemikiran manusia, syariat
selamanya bersifat benar. Sedangkan fiqh, karena sudah merupakan hasil pemikiran
manusia, bisa salah dan bisa benar. Namun demikian, menurut Muhammad Yusuf Musa
(ahli fiqh dari Mesir) syariat dan fiqh mempunyai keterkaitan yang erat, karenanya fiqh
tidak bisa dipisahkan dari syariat.
Tarikh at-Tasyri
Sejarah pembentukan hukum Islam sejak zaman Rasulullah SAW sampai zaman modern
Dalam menyusun sejarah pembentukan dan pembinaan hukum (fiqh) Islam, di kalangan
ulama fiqh kontemporer terdapat beberapa macam cara. Dua diantaranya yang terkenal
adalah cara menurut Syekh Muhammad Khudari Bek (mantan dosen Universitas Cairo)
dan cara Mustafa Ahmad az-Zarqa (guru besar fiqh Islam Universitas Amman, Yordania).
Cara pertama, periodisasi pembentukan hukum (fiqh) Islam oleh Syekh Muhammad
Khudari Bek dalam bukunya, Tarikh at-Tasyri' al-Islamy (Sejarah Pembentukan Hukum
Islam). Ia membagi masa pembentukan hukum (fiqh) Islam dalam enam periode, yaitu:
1. Periode awal, sejak Muhammad bin Abdullah diangkat menjadi rasul;
2. Periode para sahabat besar;
3. Periode sahabat kecil dan thabi'in;
4. Periode awal abad ke-2 H sampai pertengahan abad ke-4 H;
5. Periode berkembangnya mazhab dan munculnya taklid mazhab; dan
6. Periode jatuhnya Baghdad (pertengahan abad ke-7 H oleh Hulagu Khan [1217-1265])
sampai sekarang.
Cara kedua, pembentukan hukum (fiqh) Islam oleh Mustafa Ahmad az-Zarqa dalam
bukunya, al-Madkhal al-Fiqhi al-'Amm (Pengantar Umum fiqh Islam). Ia membagi
periodisasi pembentukan dan pembinaan hukum Islam dalam tujuh periode. Ia setuju
dengan pembagian Syekh Khudari Bek sampai periode kelima, tetapi ia membagi
periode keenam menjadi dua bagian, yaitu:
1. Periode sejak pertengahan abad ke-7 H sampai munculnya Majalah al-Ahkam
al-'Adliyyah (Hukum Perdata Kerajaan Turki Usmani) pada tahun 1286 H; dan
2. Periode sejak munculnya Majalah al-Al-Akam al-'Adliyyah sampai sekarang.
Secara lengkap periodisasi sejarah pembentukan hukum Islam menurut Mustafa Ahmad
az-Zarqa adalah sebagai berikut.
Periode Pertama
Masa Rasulullah SAW. Pada periode ini, kekuasaan pembentukan hukum berada di
tangan Rasulullah SAW. Sumber hukum Islam ketika itu adalah Al-Qur'an. Apabila ayat
Al-Qur'an tidak turun ketika ia menghadapi suatu masalah, maka ia, dengan bimbingan
Allah SWT menentukan hukum sendiri. Yang disebut terakhir ini dinamakan sunnah
Rasulullah SAW. Istilah fiqh dalam pengertian yang dikemukakan ulama fiqh klasik
maupun modern belum dikenal ketika itu. ilmu dan fiqh pada masa Rasulullah SAW
mengandung pengertian yang sama, yaitu mengetahui dan memahami dalil berupa Al-
Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW.
Pengertian fiqh di zaman Rasulullah SAW adalah seluruh yang dapat dipahami dari nash
(ayat atau hadits), baik yang berkaitan dengan masalah aqidah, hukum, maupun
kebudayaan. Disamping itu, fiqh pada periode ini bersifat aktual, bukan bersifat teori.
Penentuan hukum terhadap suatu masalah baru ditentukan setelah kasus tersebut
terjadi, dan hukum yang ditentukan hanya menyangkut kasus itu. Dengan demikian,
menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa, pada periode Rasulullah SAW belum muncul teori
hukum seperti yang dikenal pada beberapa periode sesudahnya. Sekalipun demikian,
Rasulullah SAW telah mengemukakan kaidah-kaidah umum dalam pembentukan hukum
Islam, baik yang berasal dari Al-Qur'an maupun dari sunnahnya sendiri.
Periode Kedua
Masa al-Khulafa' ar-Rasyidin (Empat Khalifah Besar) sampai pertengahan abad ke-l H.
Pada zaman Rasulullah SAW para sahabat dalam menghadapi berbagai masalah yang
menyangkut hukum senantiasa bertanya kepada Rasulullah SAW. setelah ia wafat,
rujukan untuk tempat bertanya tidak ada lagi. Oleh sebab itu, para sahabat besar melihat
bahwa perlu dilakukan ijtihad apabila hukum untuk suatu persoalan yang muncul dalam
masyara'at tidak ditemukan di dalam Al-Qur'an atau sunnah Rasulullah SAW. Ditambah
lagi, bertambah luasnya wilayah kekuasaan Islam membuat persoalan hukum semakin
berkembang karena perbedaan budaya di masing-masing daerah.
Dalam keadaan seperti ini, para sahabat berupaya untuk melakukan ijtihad dan
menjawab persoalan yang dipertanyakan tersebut dengan hasil ijtihad mereka. Ketika itu
para sahabat melakukan ijtihad dengan berkumpul dan memusyawarahkan persoalan
itu. Apabila sahabat yang menghadapi persoalan itu tidak memiliki teman musyawarah
atau sendiri, maka ia melakukan ijtihad sesuai dengan prinsip-prinsip umum yang telah
ditinggalkan Rasulullah SAW. Pengertian fiqh dalam periode ini masih sama dengan fiqh
di zaman Rasulullah SAW, yaitu bersifat aktual, bukan teori. Artinya, ketentuan hukum
bagi suatu masalah terbatas pada kasus itu saja, tidak merambat kepada kasus lain
secara teoretis.
Periode Ketiga
Pertengahan abad ke-1 H sampai awal abad ke-2 H. Periode ini merupakan awal
pembentukan fiqh Islam. Sejak zaman Usman bin Affan (576-656), khalifah ketiga,
parasahabat sudah banyak yang bertebaran di berbagai daerah yang ditaklukkan Islam.
Masing-masing sahabat mengajarkan Al-Qur'an dan hadits Rasulullah SAW kepada
penduduk setempat. Di Irak dikenal sebagai pengembang hukum Islam adalah Abdullah
bin Mas'ud (Ibnu Mas'ud), Zaid bin Sabit (11 SH/611 M-45 H/665 M) dan Abdullah bin
Umar (Ibnu Umar) di Madinah dan Ibnu Abbas di Makkah. Masing-masing sahabat ini
menghadapi persoalan yang berbeda, sesuai dengan keadaan masyara'at setempat.
Para sahabat ini kemudian berhasil membina kader masing-masing yang dikenal dengan
para thabi'in. Para thabi'in yang terkenal itu adalah Sa'id bin Musayyab (15-94 H) di
Madinah, Atha bin Abi Rabah (27-114H) di Makkah, Ibrahiman-Nakha'i (w. 76 H) di Kufah,
al-Hasan al-Basri (21 H/642 M-110H/728M) di Basra, Makhul di Syam (Suriah) dan Tawus
di Yaman. Mereka ini kemudian menjadi guru-guru terkenal di daerah masing-masing
dan menjadi panutan untuk masyara'at setempat. Persoalan yang mereka hadapi di
daerah masing-masing berbeda sehingga muncullah hasil ijtihad yang berbeda pula.
Masing-masing ulama di daerah tersebut berupaya mengikuti metode ijtihad sahabat
yang ada di daerah mereka, sehingga muncullah sikap fanatisme terhadap para sahabat
tersebut.
Dari perbedaan metode yang dikembangkan para sahabat ini kemudian muncullah dalam
fiqh Islam Madrasah al-hadits (madrasah = aliran) dan Madrasah ar-ra'yu. Madrasah alhadits
kemudian dikenal juga dengan sebutan Madrasah al-Hijaz dan Madrasah al-
Madinah; sedangkan Madrasah ar-ra'yu dikenal dengan sebutan Madrasah al-Iraq dan
Madrasah al-Kufah.
Kedua aliran ini menganut prinsip yang berbeda dalam metode ijtihad. Madrasah al-Hijaz
dikenal sangat kuat berpegang pada hadits karena mereka banyak mengetahui haditshadits
Rasulullah SAW, di samping kasus-kasus yang mereka hadapi bersifat sederhana
dan pemecahannya tidak banyak memerlukan logika dalam berijtihad. Sedangkan
Madrasah al-Iraq dalam menjawab permasalahan hukum lebih banyak menggunakan
logika dalam berijtihad.
Hal ini mereka lakukan karena hadits-hadits Rasulullah SAW yang sampai pada mereka
terbatas, sedangkan kasus-kasus yang mereka hadapi jauh lebih berat dan beragam,
baik secara kualitas maupun kuantitas, dibandingkan dengan yang dihadapi Madrasah
al-Hijaz. Ulama Hijaz (Hedzjaz) berhadapan dengan suku bangsa yang memiliki budaya
homogen, sedangkan ulama Irak berhadapan dengan masyara'at yang relatif majemuk.
Oleh sebab itu, menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa, tidak mengherankan jika ulama Irak
banyak menggunakan logika dalam berijtihad.
Pada periode ini, pengertian fiqh sudah beranjak dan tidak sama lagi dengan pengertian
ilmu, sebagaimana yang dipahami pada periode pertama dan kedua, karena fiqh sudah
menjelma sebagai salah satu cabang ilmu keislaman yang mengandung pengertian
mengetahui hukum-hukum syara' yang bersifat amali (praktis) dari dalil-dalilnya yang
terperinci. Di samping fiqh, pada periode ketiga ini pun usul fiqh telah matang menjadi
salah satu cabang ilmu keislaman. Berbagai metode ijtihad, seperti qiyas, istihsan dan
istislah, telah dikembangkan oleh ulama fiqh. Dalam perkembangannya, fiqh tidak saja
membahas persoalan aktual, tetapi juga menjawab persoalan yang akan terjadi,
sehingga bermunculanlah fiqh iftirâdî (fiqh berdasarkan pengandaian tentang persoalan
yang akan terjadi di masa datang).
Pada periode ketiga ini pengaruh ra'yu (ar-ra'yu; pemikiran tanpa berpedoman kepada
Al-Qur'an dan sunnah secara langsung) dalam fiqh semakin berkembang karena ulama
Madrasah al-hadits juga mempergunakan ra'yu dalam fiqh mereka. Di samping itu, di Irak
muncul pula fiqh Syiah yang dalam beberapa hal berbeda dari fiqh Ahlusunnah wal
Jama'ah (imam yang empat).
Periode Keempat
Pertengahan abad ke-2 sampai pertengahan abad ke-4 H. Periode ini disebut sebagai
periode gemilang karena fiqh dan ijtihad ulama semakin berkembang. Pada periode
inilah muncul berbagai mazhab, khususnya mazhab yang empat, yaitu Mazhab Hanafi,
Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanbali. Pertentangan antara Madrasah alhadits
dengan Madrasah ar-ra'yu semakin menipis sehingga masing-masing pihak
mengakui peranan ra'yu dalam berijtihad, seperti yang diungkapkan oleh Imam
Muhammad Abu Zahrah, guru besar fiqh di Universitas al-Azhar, Mesir, bahwa
pertentangan ini tidak berlangsung lama, karena ternyata kemudian masing-masing
kelompok saling mempelajari kitab fiqh kelompok lain.
Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, ulama dari Mazhab Hanafi yang dikenal
sebagai Ahlurra'yu (Ahlulhadits dan Ahlurra'yu), datang ke Madinah berguru kepada
Imam Malik dan mempelajari kitabnya, al-Muwaththa' (buku hadits dan fiqh). Imam asy-
Syafi'i, salah seorang tokoh ahlulhadits, datang belajar kepada Muhammad bin Hasan
asy-Syaibani. Imam Abu Yusuf, tokoh ahlurra'yu, banyak mendukung pendapat ahli
hadits dengan mempergunakan hadits-hadits Rasulullah SAW. Oleh sebab itu, menurut
Imam Muhammad Abu Zahrah. kitab-kitab fiqh banyak berisi ra'yu dan hadits. Hal ini
menunjukkan adanya titik temu antara masing-masing kelompok.
Kitab-kitab fiqh pun mulai disusun pada periode ini, dan pemerintah pun mulai
menganut salah satu mazhab fiqh resmi negara, seperti dalam pemerintahan Daulah
Abbasiyah yang menjadikan fiqh Mazhab Hanafi sebagai pegangan para hakim di
pengadilan. Di samping sempurnanya penyusunan kitab-kitab fiqh dalam berbagai
mazhab, dalam periode ini juga disusun kitab-kitab usul fiqh, seperti kitab ar-Risalah
yang disusun oleh Imam asy-Syafi'i. Sebagaimana pada periode ketiga, pada periode ini
fiqh iftirâdî semakin berkembang karena pendekatan yang dilakukan dalam fiqh tidak
lagi pendekatan aktual di kala itu, tetapi mulai bergeser pada pendekatan teoretis. Oleh
sebab itu, hukum untuk permasalahan yang mungkin akan terjadi pun sudah ditentukan.
Periode Kelima
Pertengahan abad ke-4 sampai pertengahan abad ke-7 H. Periode ini ditandai dengan
menurunnya semangat ijtihad di kalangan ulama fiqh, bahkan mereka cukup puas
dengan fiqh yang telah disusun dalam berbagai mazhab. Ulama lebih banyak
mencurahkan perhatian dalam mengomentari, memperluas atau meringkas masalah
yang ada dalam kitab fiqh mazhab masing-masing. Lebih jauh, Mustafa Ahmad az-Zarqa
menyatakan bahwa pada periode ini muncullah anggapan bahwa pintu ijtihad sudah
tertutup. Imam Muhammad Abu Zahrah menyatakan beberapa penyebab yang
menjadikan tertutupnya pintu ijtihad pada periode ini, yaitu sebagai berikut:
1. Munculnya sikap ta'assub madzhab (fanatisme mazhab imamnya) di kalangan
pengikut mazhab. Ulama ketika itu merasa lebih baik mengikuti pendapat yang ada
dalam mazhab daripada mengikuti metode yang dikembangkan imam mazhabnya
untuk melakukan ijtihad;
2. Dipilihnya para hakim yang hanya bertaqlid kepada suatu mazhab oleh pihak
penguasa untuk menyelesaikan persoalan, sehingga hukum fiqh yang diterapkan
hanyalah hukum fiqh mazhabnya; sedangkan sebelum periode ini, para hakim yang
ditunjuk oleh penguasa adalah ulama mujtahid yang tidak terikat sama sekali pada
suatu mazhab; dan
3. Munculnya buku-buku fiqh yang disusun oleh masing-masing mazhab; hal ini pun,
menurut Imam Muhammad Abu Zahrah, membuat umat Islam mencukupkan diri
mengikuti yang tertulis dalam buku-buku tersebut.
Sekalipun ada mujtahid yang melakukan ijtihad ketika itu, ijtihadnya hanya terbatas pada
mazhab yang dianutnya. Di samping itu, menurut Imam Muhammad Abu Zahrah,
perkembangan pemikiran fiqh serta metode iitihad menyebabkan banyaknya upaya
tarjadi (menguatkan satu pendapat) dari ulama dan munculnya perdebatan antarmazhab
di seluruh daerah. Hal ini pun menyebabkan masing-masing pihak/mazhab menyadari
kembali kekuatan dan kelemahan masing-masing. Akan tetapi, sebagaimana dituturkan
Imam Muhammad Abu Zahrah, perdebatan ini kadang-kadang jauh dari sikap-sikap
ilmiah.
Periode Keenam
Pertengahan abad ke-7 H sampai munculnya Majalah al-Ahkam al-'Adliyyah pada tahun
1286 H. Periode ini diawali dengan kelemahan semangat ijtihad dan berkembangnya
taklid serta ta'assub (fanatisme) mazhab. Penyelesaian masalah fiqh tidak lagi mengacu
pada Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW serta pertimbangan tujuan syara' dalam
menetapkan hukum, tetapi telah beralih pada sikap mempertahankan pendapat mazhab
secara jumud (konservatif). Upaya mentakhrij (mengembangkan fiqh melalui metode
yang dikembangkan imam mazhab) dan mentarjih pun sudah mulai memudar.
Ulama merasa sudah cukup dengan mempelajari sebuah kitab fiqh dari kalangan
mazhabnya, sehingga penyusunan kitab fiqh pada periode ini pun hanya terbatas pada
meringkas dan mengomentari kitab fiqh tertentu. Di akhir periode ini pemikiran ilmiah
berubah menjadi hal yang langka. Di samping itu, keinginan penguasa pun sudah masuk
ke dalam masalah-masalah fiqh. Pada akhir periode ini dimulai upaya kodifikasi fiqh
(hukum) Islam yang seluruhnya diambilkan dari mazhab resmi pemerintah Turki Usmani
(Kerajaan Ottoman; 1300-1922), yaitu Mazhab Hanafi, yang dikenal dengan Majalah al-
Ahkam al-'Adliyyah.
Periode Ketujuh
Sejak munculnya Majalah al-Ahkam al- 'Adliyyah sampai sekarang. Ada tiga ciri
pembentukan fiqh Islam pada periode ini, yaitu:
1. Munculnya Majalah al-Ahkam al-'Adliyyah sebagai hukum perdata umum yang
diambilkan dari fiqh Mazhab Hanafi;
2. Berkembangnya upaya kodifikasi hukum Islam; dan
3. Munculnya pemikiran untuk memanfaatkan berbagai pendapat yang ada di seluruh
mazhab, sesuai dengan kebutuhan zaman.
Munculnya kodifikasi hukum Islam dalam bentuk Majalah al-Ahkam al-'Adliyyah
dilatarbelakangi oleh kesulitan para hakim dalam menentukan hukum yang akan
diterapkan di pengadilan, sementara kitab-kitab fiqh muncul dari berbagai mazhab dan
sering dalam satu masalah terdapat beberapa pendapat. Memilih pendapat terkuat dari
berbagai kitab fiqh merupakan kesulitan bagi para hakim di pengadilan, di samping
memerlukan waktu yang lama. Oleh sebab itu, pemerintah Turki Usmani berpendapat
bahwa harus ada satu kitab fiqh/hukum yang bisa dirujuk dan diterapkan di pengadilan.
Untuk mencapai tujuan ini dibentuklah sebuah panitia kodifikasi hukum perdata. Pada
tahun 1286 H panitia ini berhasil menyusun hukum perdata Turki Usmani yang dinamai
dengan Majalah al-Ahkam al-'Adliyyah yang terdiri atas 1.851 pasal. Setelah berhasil
dengan penyusunan Majalah al-Ahkam al-'Adliyyah, para penguasa di negeri-negeri
Islam yang tidak tunduk di bawah kekuasaan Turki Usmani mulai pula menyusun
kodifikasi hukum secara terbatas, baik bidang perdata, pidana, maupun ketatanegaraan.
Pada abad ke-19 muncul berbagai pemikiran di kalangan ulama dari berbagai negara
Islam untuk mengambil pendapat-pendapat dari berbagai mazhab serta menimbang dalil
yang paling kuat diantara semua pendapat itu. Pengambilan pendapat dilakukan tidak
saja dari mazhab yang empat, tetapi juga dari para sahabat dan thabi'in, dengan syarat
bahwa pendapat itu lebih tepat dan sesuai. Bersumber dari berbagai pendapat atas
pendapat terkuat dari berbagai mazhab, maka pada tahun 1333 H pemerintah Turki
Usmani menyusun kitab hukum keluarga (al-Ahwal asy-Syakhsiyyah) yang merupakan
gabungan dari berbagai pendapat mazhab.
Di dalam al-Ahwal asy-Syakhsiyyah ini terdapat berbagai pemikiran mazhab yang
dianggap lebih sesuai diterapkan. Sejak saat itu bermunculanlah kodifikasi hukum Islam
dalam berbagai bidang hukum. Pada tahun 1920 dan 1925 pemerintah Mesir menyusun
kitab hukum perdata dan hukum keluarga yang disaring dari pendapat yang ada dalam
berbagai kitab fiqh. Dengan demikian, seluruh pendapat dalam mazhab fiqh merupakan
suatu kumpulan hukum dan boleh dipilih untuk diterapkan di berbagai daerah sesuai
dengan kebutuhan.
Semangat kodifikasi hukum (fiqh) Islam di berbagai negara Islam ikut didorong oleh
pengaruh hukum Barat yang mulai merambat ke berbagai dunia Islam. Pengaruh hukum
Barat ini menyadarkan ulama untuk merujuk kembali khazanah intelektual mereka dan
memilih pendapat mazhab yang tepat diterapkan saat ini. Lebih jauh lagi, menurut
Mustafa Ahmad az-Zarqa, di daerah yang berpenduduk mayoritas Islam, upaya
penerapan hukum Islam dengan beberapa penyesuaian dengan kondisi setempat mulai
berkembang. Di banyak negara Islam telah bermunculan hukum keluarga yang diambil
dari berbagai pendapat mazhab, seperti di Yordania, Suriah, Sudan, Maroko,
Afghanistan, Turki, Iran, Pakistan, Malaysia dan Indonesia.
Ali Hasaballah, ahli fiqh dari Mesir, mengatakan bahwa upaya penerapan hukum Islam di
berbagai neqara Islam semakin tampak. Akan tetapi, pembentukan dan pengembangan
hukum Islam tersebut, menurutnya, tidak harus mengacu kepada kitab-kitab fiqh yang
ada, tetapi dengan melakukan ijtihad kembali ke sumber aslinya, yaitu Al-Qur'an dan
sunnah Rasulullah SAW. Menurutnya, ijtihad jama'i (kolektif) harus dikembangkan
dengan melibatkan berbagai ulama dari berbagai disiplin ilmu, tidak hanya ulama fiqh,
tetapi juga ulama dari disiplin ilmu lainnya, seperti bidang kedokteran dan sosiologi.
Dengan demikian, hukum fiqh menjadi lebih akomodatif jika dibandingkan dengan
hukum fiqh dalam kitab berbagai mazhab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar